KPK Tetap Proses Johan Anuar, Cawabup OKU yang Jadi Tersangka Korupsi
KPK minta masyarakat selektif memilih kepala daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi persoalan calon kepala daerah berstatus tersangka yang maju pada pertarungan politik, atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Sumatra Selatan contohnya. Johan Anuar, calon Wakil Bupati (Cawabup) yang maju di Pilkada OKU meski dengan status tersangka korupsi. Menurut Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pencalonan tersangka korupsi tidak akan menyurutkan upaya pihaknya memproses kasus hukum yang bersangkutan.
"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Tersangka Korupsi Melenggang di Pilkada OKU Lawan Kotak Kosong
1. Meski mendaftar sebagai calon kepala daerah, KPK akan tetap lakukan pemeriksaan berkas perkara
Ali menilai, sejauh ini penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah tersebut selalu dilakukan dengan ketat, atas pemeriksaan bukti yang cukup. Pihaknya tak sembarangan mengeluarkan status tersangka, atau penahanan tanpa proses hukum acara yang berlaku.
"KPK yakin proses hukum di KPK tak akan terpengaruh oleh proses konstelasi Politik. Proses hukum dilakukan dengan sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya, melalui proses yang terukur," jelas dia.
Baca Juga: Masih Ada Kotak Kosong, KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah