Tersangka Korupsi Melenggang di Pilkada OKU Lawan Kotak Kosong 

Kuryana-Johan didukung semua partai politik

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah resmi menerima berkas pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kuryana Azis dan Johan Anuar. Pasangan petahana ini melenggang dengan dukungan semua partai politik yang ada. 

"Kemarin tanggal 4 September pukul 8.15 WIB sampai 9.35 baru terdaftar satu paslon yang diusung oleh 12 partai pengusung dan 3 partai pendukung. Seluruh partai mendukung balon Kuryana Azis-Johan Anuar," ungkap Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, Sabtu (5/9/2020).

Baca Juga: Kuryana-Johan Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada OKU

1. Calon independen telah gugur, Pilkada OKU berpotensi dilaksanakan dengan calon tunggal

Tersangka Korupsi Melenggang di Pilkada OKU Lawan Kotak Kosong Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menurut Naning, dengan dukungan seluruh partai yang ada, menutup kemungkinan akan ada lawan dalam pilkada OKU. Petahana yang merupakan Bupati-Wakil Bupati OKU saat ini, akan menghadapi kotak kosong pada pelaksanaan pencoblosan 9 Desember mendatang.

"Sampai hari ini tidak ada paslon lagi yang mendaftar. Karena untuk paslon independen sudah tidak mungkin mendaftar lagi. Sebab dalam proses seleksi calon perseorangan mereka gugur semua di administrasi," ujar dia.

2. Calon Wabup maju dengan status tersangka

Tersangka Korupsi Melenggang di Pilkada OKU Lawan Kotak Kosong Johan Anuar merasa dirinya ditumbalkan mendekati tahun Politik (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun ini, calon wakil Bupati OKU, Johan Anuar melenggang dengan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi tanah kuburan di kelurahan Kemelak Bindun Langit, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, saat dia masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

Kasus yang menjerat Johan bergulir sejak lama. Pada tahun 2017 lalu dia sempat memenangkan praperadilan. Berjalannya waktu kasus tersebut kembali dibuka Polda Sumsel pada akhir 2019 karena ditemukan bukti lain yang menyeret nama Johan yang diduga membuat negara rugi Rp5,7 miliar.

Johan ditahan di Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 14 Januari 2020. Hanya saja setelah menjalani pemeriksaan selama 100 hari berkas perkaranya belum kunjung rampung. Dia pun akhirnya mendapat penangguhan penahanan.

Selang beberapa bulan, berkas perkara Johan akhirnya diserahkan oleh penyidik Polda Sumsel ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tepatnya pada 24 Juli 2020.

"Status tersangka yang bersangkutan belum inkracht atau memiliki ketetapan hukum. Yang bisa menggugurkan syarat maju kalau sudah terpidana yang berkekuatan tetap. Status tersangka tidak masuk dalam jangkauan KPU. Sampai saat ini pasangan ini tidak ada persoalan untuk maju," jelas dia.

3. KPU OKU tetap berupaya tingkatkan pemilih meski lawan kotak kosong

Tersangka Korupsi Melenggang di Pilkada OKU Lawan Kotak Kosong (Ilustrasi) IDN Times/Handoko

Proses pelaksanaan pilkada akan tetap dilaksanakan meskipun tidak ada lawan bagi petahana. Menurut Naning, pihaknya tetap akan mengupayakan kenaikan partisipasi pemilih dalam Pilkada OKU. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan Bawaslu dalam pelaksanaan tahapan pilkada.

"Prinsip KPU tetap laksanakan pilkada sesuai dengan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Bersama (NPHB) yang sudah disepakati dengan pemerintah. Kami berupaya meningkatkan partisipasi pemilih. Pelaksanaan kampanye dan tahapan pilkada lain akan disesuaikan dengan protokol kesehatan," ujar dia.

Baca Juga: KPK Jemput Berkas Perkara Wabub OKU di Polda Sumsel

4. Kuasa hukum Johan, nilai ada pihaknya yang sengaja jegal kliennya

Tersangka Korupsi Melenggang di Pilkada OKU Lawan Kotak Kosong Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelumnya, kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati menilai, kliennya sengaja dijegal untuk menghalanginya dalam partisipasi politik di OKU. Apa lagi menurutnya, penyerahan berkas perkara dari dari penyidik Polda ke KPK dianggap sebagai upaya menzalimi Johan.

"Jadi tidak bisa sewenang-wenang melimpahkan berkas perkara ke KPK tanpa tujuan yang jelas. Memang ada upaya pemaksaan kehendak agar klien kami harus di pidana," tutup Titis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya