Masih Ada Kotak Kosong, KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Paslon di OKU dan OKU Selatan sapu dukungan seluruh parpol

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memperpanjang proses pendaftaran bakal calon (Balon) kepala daerah, pada proses pendaftaran hingga sepekan ke depan atau sampai Sabtu (12/9/2020) mendatang. Keputusan itu diambil karena masih ditemukan beberapa calon kotak kosong, dan ada partai politik (parpol) yang belum menyatakan dukungannya.

"KPU Sumsel sudah memberi tahu ke KPU daerah bahwa proses tahapan pilkada diperpanjang. Keputusan diambil setelah rapat koordinasi dengan KPU RI semalam. Mulai jam 00.00 WIB kemarin, kami kembali mensosialisasikan pendaftaran calon selama tiga hari yakni 7-9 September. Lalu 10-12 September akan dibuka pendaftaran calon," ungkap Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, Senin (7/9/2020).

1. Seluruh dukungan parpol telah diborong di Pilkada OKU dan OKU Selatan

Masih Ada Kotak Kosong, KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala DaerahKomisioner KPU Sumsel Kelly Mariana (IDN/sidratul muntaha)

Penundaan kelanjutan tahapan Pilkada menurut Kelly, membuka kemungkinan partai yang telah menetapkan calon, bisa mencabut dukungan untuk mengajukan paslon lain agar tak terjadi kotak kosong.

"Kita tak tahu apakah ke depan parpol masih ada yang ingin memindahkan dukungan. Sebab masih terbuka pencalonan. Meskipun di Sumsel untuk wilayah kotak kosong suara parpol sudah diborong semua," jelas dia.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Melenggang di Pilkada OKU Lawan Kotak Kosong 

2. Pendaftaran di wilayah kotak kosong masih terbuka

Masih Ada Kotak Kosong, KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala DaerahKantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kelly menambahkan, Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan, menjadi dua wilayah yang tak memiliki lawan dalam pertarungan konstelasi politik atau melawan kotak kosong. Kedua wilayah kembali mengusung petahana Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya.

Di OKU, pasangan Kuryana-Azis diusung oleh 12 partai pengusung dan tiga partai pendukung. Mereka memborong semua kursi partai di legislatif. Sedangkan di OKU Selatan, Popo Ali-Sholihen Abuasir menyikat seluruh dukungan parpol dengan mengumpulkan 13 partai pengusung dan partai non parlemen.

"OKU dan OKU Selatan sebenarnya semua kursi sudah habis. Kita gak tahu apakah ke depan parpol masih ada yang ingin memindahkan dukungan, karena itu masih terbuka. Meskipun kursi dukungan sudah habis tetap kita buka, karena mengikuti regulasi dari KPU RI untuk perpanjangan waktu pendaftaran," jelas Kelly.

3. Kotak kosong di Sumsel memiliki riwayat yang sama dua tahun lalu

Masih Ada Kotak Kosong, KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala DaerahIlustrasi Sekolah di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Menurut Kelly, pelaksanaan Pilkada melawan kotak kosong tak berbeda dengan proses pilkada yang wilayahnya memiliki calon lawan. Apa lagi untuk di Sumsel pernah memiliki riwayat melawan kotak kosong pada Pilkada 2018 lalu di Kota Prabumulih.

"Perbedaannya hanya di logistik surat suara. Kalau di daerah lain ada dua paslon atau lebih, maka di surat suara OKU Selatan dan OKU hanya ada paslon dan kolom kosong," jelas dia.

4. Seluruh paslon membawa arak-arakan saat mendaftar

Masih Ada Kotak Kosong, KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerahwww.beksiindonesianews.com

Sejauh ini menurut Kelly, tidak ada evaluasi dalam proses pelaksanaan pilkada. KPU di daerah sudah melakukan satu tahapan dengan baik, sambil berkoordinasi dengan aparat keamanan dan Bawaslu serta satgas COVID-19.

Dalam proses pendaftaran di tengah pandemik, pihaknya masih melihat ada arak-arakan hingga orang ramai terjadi hampir dilakukan seluruh paslon. Selama arak-arakan itu tidak masuk ke dalam kantor KPU, Kelly menilai hal itu bukan wewenangnya melainkan aparat keamanan.

"Kita sudah imbau untuk tidak arak-arakan. Memang masa tidak masuk ke dalam halaman KPU. Para calon pun sudah melaksanakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan protokol kesehatan lain," tutup dia.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Dilanggar, Pilkada Bisa Menjadi Klaster Baru

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya