KPK Panggil Johan Anuar, Pengacara Minta Tunda Setelah Pencoblosan
KPK agendakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Calon Wakil Bupati petahana Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/12/2020). Hanya saja yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang mempersiapkan diri untuk proses pilkada serentak pada 9 Desember nanti.
"Klien kami hari ini berhalangan hadir disebabkan sudah terjadwal akan mempersiapkan diri menghadapi pilkada. Klien kami akan melakukan swab tes di salah satu rumah sakit swasta di Kota Baturaja," ungkap kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: KPK Tetap Proses Johan Anuar, Cawabup OKU yang Jadi Tersangka Korupsi
1. Johan tidak sehat dalam berapa hari terakhir
Berkas Johan Anuar yang sebelumnya ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel, diserahkan ke penyidik KPK pada 24 Juli 2020 lalu. Saat itu, Jubir lembaga antirasuah mengatakan penyerahan berkas ke KPK dilakukan untuk mempermudah penyelidikan dugaan kasus korupsi pada tahun 2013 silam.
Sedangkan pemanggilan Johan Anuar kali ini, dirinya beralasan sedang tidak sehat karena selama proses masa kampanye banyak bertemu masyarakat. Demi mengantisipasi hal buruk, pihak Johan meminta waktu penundaan pemeriksaan.
"Berapa hari belakang, klien kami mengalami pusing dan demam. Maka untuk langkah antisipasi, pihak keluarga dan Johan akan melakukan tes swab," jelas dia.
Baca Juga: Kuryana-Johan Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada OKU