KPK Panggil Johan Anuar, Pengacara Minta Tunda Setelah Pencoblosan 

KPK agendakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU

Palembang, IDN Times - Calon Wakil Bupati petahana Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/12/2020). Hanya saja yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang mempersiapkan diri untuk proses pilkada serentak pada 9 Desember nanti.

"Klien kami hari ini berhalangan hadir disebabkan sudah terjadwal akan mempersiapkan diri menghadapi pilkada. Klien kami akan melakukan swab tes di salah satu rumah sakit swasta di Kota Baturaja," ungkap kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati, Jumat (4/12/2020).

1. Johan tidak sehat dalam berapa hari terakhir

KPK Panggil Johan Anuar, Pengacara Minta Tunda Setelah Pencoblosan Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Berkas Johan Anuar yang sebelumnya ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel, diserahkan ke penyidik KPK pada 24 Juli 2020 lalu. Saat itu, Jubir lembaga antirasuah mengatakan penyerahan berkas ke KPK dilakukan untuk mempermudah penyelidikan dugaan kasus korupsi pada tahun 2013 silam.

Sedangkan pemanggilan Johan Anuar kali ini, dirinya beralasan sedang tidak sehat karena selama proses masa kampanye banyak bertemu masyarakat. Demi mengantisipasi hal buruk, pihak Johan meminta waktu penundaan pemeriksaan.

"Berapa hari belakang, klien kami mengalami pusing dan demam. Maka untuk langkah antisipasi, pihak keluarga dan Johan akan melakukan tes swab," jelas dia.

Baca Juga: KPK Tetap Proses Johan Anuar, Cawabup OKU yang Jadi Tersangka Korupsi

2. Kuasa hukum minta pemeriksaan dua hari setelah pilkada

KPK Panggil Johan Anuar, Pengacara Minta Tunda Setelah Pencoblosan Johan Anuar merasa dirinya ditumbalkan mendekati tahun Politik (IDN Times/Rangga Erfizal)

Titin, dalam suratnya kepada KPK pada 3 Desember kemarin, meminta penangguhan waktu pemeriksaan. Dirinya mengajukan pemanggilan kliennya ke kantor KPK pada 11 Desember 2020 mendatang, atau dua hari setelah pilkada serentak.

Johan dianggap tengah fokus pada kontestasi pilkada serentak bersama pasangannya Kuryana Azis.

"Klien kami sebagai salah satu peserta pemilihan tentunya harus mempersiapkan diri. Klien kami hanya meminta penundaan di waktu yang dekat, yakni dua hari," jelas dia.

3. KPK akan serahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa

KPK Panggil Johan Anuar, Pengacara Minta Tunda Setelah Pencoblosan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

KPK akhirnya menyetujui penundaan pemeriksaan terhadap Johan Anuar. Dalam surat yang ditujukan kepada kuasa hukum Johan, Titis Rahmawati, Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto meminta sang cabup agar datang sehari pasca pemilihan yakni 10 Desember 2020 ke Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam surat itu juga dikatakan, agenda pemanggilan Johan dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus korupsi lahan kuburan di OKU yang diduga merugikan negara Rp5,7 miliar saat ia menjabat Wakil Ketua DPRD OKU pada 2013 lalu.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun, termasuk perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Kuryana-Johan Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada OKU

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya