KPK Anggap Kasus Korupsi Johan Anuar Batal Demi Hukum
KPK tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Plt Jubir KPK), Ali Fikri mengatakan, sejauh ini proses hukum kasus korupsi tanah kuburan yang menjerat terdakwa Johan Anuar, selaku Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) non aktif, dianggap gugur demi hukum.
"Secara hukum apabila terdakwa meninggal dunia maka perkaranya berhenti, karena dalam proses hukum," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (10/12/2021).
Baca Juga: Wabup OKU Non Aktif Meninggal Terkena Kanker Otak dan Paru Stadium 4B
1. Johan Anuar tetap dikawal KPK selama berobat
Selama proses penundaan penahanan, Johan Anuar tetap menjalani pengobatan dengan pengawalan dari petugas lembaga antirasuah. Dengan meninggalnya Johan maka KPK menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Meninggalnya karena sakit pagi ini. Selama ini sesuai penetapan majelis hakim tingkat Kasasi, terdakwa sedang menjalani pengobatan," jelas dia.
Baca Juga: Wabup OKU Non Aktif Titip Pesan Terakhir ke Keluarga Sebelum Meninggal