TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Anggap Kasus Korupsi Johan Anuar Batal Demi Hukum

KPK tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung

Plt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Palembang, IDN Times - Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Plt Jubir KPK), Ali Fikri mengatakan, sejauh ini proses hukum kasus korupsi tanah kuburan yang menjerat terdakwa Johan Anuar, selaku Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) non aktif, dianggap gugur demi hukum.

"Secara hukum apabila terdakwa meninggal dunia maka perkaranya berhenti, karena dalam proses hukum," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (10/12/2021).

Baca Juga: Wabup OKU Non Aktif Meninggal Terkena Kanker Otak dan Paru Stadium 4B

1. Johan Anuar tetap dikawal KPK selama berobat

Tangan terborgol dan berompi KPK, Johan Anuar digiring penyidik KPK (IDN Times/Rangga Erfizal)

Selama proses penundaan penahanan, Johan Anuar tetap menjalani pengobatan dengan pengawalan dari petugas lembaga antirasuah. Dengan meninggalnya Johan maka KPK menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

"Meninggalnya karena sakit pagi ini. Selama ini sesuai penetapan majelis hakim tingkat Kasasi, terdakwa sedang menjalani pengobatan," jelas dia.

2. KPK menunggu keputusan MA

IDN Times/Marisa Safitri

Terkait status hukum yang bersangkutan, Johan Anuar sempat mengajukan Kasasi usai mendapat potongan hukuman satu tahun dari vonis awal delapan tahun. KPK selaku pihak penuntut dari terdakwa menyerahkan seluruh proses hukum ke Mahkamah Agung.

"Mengenai putusan nanti akan dianalisa lebih lanjut seperti apa proses hukumnya, karena itu kewenangan MA," jelas dia.

Baca Juga: Wabup OKU Non Aktif Titip Pesan Terakhir ke Keluarga Sebelum Meninggal

Berita Terkini Lainnya