Wabup OKU Non Aktif Meninggal Terkena Kanker Otak dan Paru Stadium 4B

Johan sedang menjalani hukuman selama 8 tahun penjara

Palembang, IDN Times - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) non aktif, Johan Anuar, meninggal dunia di usianya ke-56 tahun. Johan sudah sejak Agustus 2021 lalu keluar dan masuk rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif karena sakit.

"Almarhum Johan Anuar ini meninggal dunia karena sakit sejak Agustus 2021 lalu. Berdasarkan hasil CT Scan dan MRI, penyakit yang diderita almarhum yakni kanker otak dan kanker paru stadium 4B," ungkap Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, Senin (10/12/2021).

1. Kondisi kesehatan JA menurun sejak vonis

Wabup OKU Non Aktif Meninggal Terkena Kanker Otak dan Paru Stadium 4BKuasa hukum Johan Anuar Titis Rachmawati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Titis, sejak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang pada Mei 2021 lalu, kondisi kesehatan Johan menurun. Johan sempat dikabarkan mengalami stroke di dalam Rutan, namun setelah diperiksa ternyata ada syaraf di otak yang terganggu.

"Sempat dibawa ke RS Siti Khadijah, lalu ke RSPAD, hingga ke RSUP Dr Mohammad Hoesin (RSMH) untuk menjalani pemeriksaan. Beberapa bulan ini juga sudah diambil tindakan radioterapi hingga kemoterapi," ungkap dia.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan, Tangan Johan Anuar Diborgol dan Berompi KPK

2. Jenazah dibawa ke OKU untuk dimakamkan

Wabup OKU Non Aktif Meninggal Terkena Kanker Otak dan Paru Stadium 4BJenazah Johan Anuar diberangkatkan dari Palembang menuju kampung halaman di OKU (IDN Times/Rangga Erfizal)

Setelah serah terima jenazah oleh pihak RS Siti Khadijah kepada keluarga, Johan Anuar langsung diantar ke kampung halamannya di kawasan Pancur tempat rumah duka. Jenazah rencananya akan dimakamkan di tempat keluarga yakni di Desa Tanjung Baru, OKU.

"Jenazah langsung dibawa ke OKU untuk proses pemakaman yang akan dilakukan hari ini juga," beber dia.

3. Kasus yang menjerat Johan Anuar

Wabup OKU Non Aktif Meninggal Terkena Kanker Otak dan Paru Stadium 4BTerdakwa Johan Anuar digiring oleh penyidik KPK untuk hadiri pelantikan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sehari pasca pilkada serentak 2020. KPK menilai, kasus pembelian lahan TPU di OKU pada 2013 lalu menimbulkan kerugian negara.

Johan terlibat dalam alih fungsi lahan dengan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada 2013.

Saat pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020, Johan Anuar hadir secara langsung meski berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo. Saat persidangan, Johan disebut menerima uang Rp3,2 miliar hingga divonis delapan tahun penjara.

Baca Juga: Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Divonis 8 Tahun Penjara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya