KPK Anggap Kasus Korupsi Johan Anuar Batal Demi Hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Plt Jubir KPK), Ali Fikri mengatakan, sejauh ini proses hukum kasus korupsi tanah kuburan yang menjerat terdakwa Johan Anuar, selaku Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) non aktif, dianggap gugur demi hukum.
"Secara hukum apabila terdakwa meninggal dunia maka perkaranya berhenti, karena dalam proses hukum," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (10/12/2021).
1. Johan Anuar tetap dikawal KPK selama berobat
Selama proses penundaan penahanan, Johan Anuar tetap menjalani pengobatan dengan pengawalan dari petugas lembaga antirasuah. Dengan meninggalnya Johan maka KPK menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Meninggalnya karena sakit pagi ini. Selama ini sesuai penetapan majelis hakim tingkat Kasasi, terdakwa sedang menjalani pengobatan," jelas dia.
Baca Juga: Wabup OKU Non Aktif Meninggal Terkena Kanker Otak dan Paru Stadium 4B
2. KPK menunggu keputusan MA
Terkait status hukum yang bersangkutan, Johan Anuar sempat mengajukan Kasasi usai mendapat potongan hukuman satu tahun dari vonis awal delapan tahun. KPK selaku pihak penuntut dari terdakwa menyerahkan seluruh proses hukum ke Mahkamah Agung.
"Mengenai putusan nanti akan dianalisa lebih lanjut seperti apa proses hukumnya, karena itu kewenangan MA," jelas dia.
3. Keluarga Johan Anuar dibebaskan dari denda
Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan, jika masa hukuman dan denda yang diterima Johan Anuar Rp500 juta tidak lagi dibebankan kepada keluarga. Aturan itu katanya mengacu pasal 77 KUHP mengenai proses pemberhentian proses hukum.
"Tuntutan semuanya gugur karena meninggal dalam proses hukum penuntutan. Dari KPK harusnya sudah tidak ada lagi meminta ganti rugi ke keluarga," tutup dia.
Baca Juga: Wabup OKU Non Aktif Titip Pesan Terakhir ke Keluarga Sebelum Meninggal