Konflik Warga vs PTPN VII, Masih Saling Klaim Pemilik Sah Tanah
Pemprov Sumsel fasilitasi pertemuan warga dan PTPN VII
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Masyarakat Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan menilai, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII telah melakukan penggelembungan luas tanah hingga 608 hektare.
Humas Gerakan Tani Desa Betung Sumsel, Dedi Krisna mengatakan, munculnya selisih 608 hektare tersebut, terjadi pada awal mula PTPN VII melakukan pembebasan lahan tahun 1984 sebanyak 335 hektare. Namun saat pihak desa kembali mengukur luasan tanah yang sudah dibebaskan, terdapat penggelembungan tanah menjadi 943 hektare. Selisih tanah yang digunakan PTPN tersebut dianggap warga sebagai pelanggaran sehingga warga meminta tanah lebih tersebut dikembalikan ke warga desa.
"Jadi yang punya tanah adalah masyarakat setelah dilakukan hitung ulang dari pihak desa, camat, pemerintah provinsi, dan kabupaten ada total 943 hektare. Sedangkan yang dilaporkan oleh PTPN VII dengan negara sebanyak 335 hektare sesuai pembebasan lahan ada selisih 608 hektare. Kami menginginkan ada kejelasan, sebab ada selisih tanah yang di klaim PTPN," ujar Dedi, saat bertemu dengan pihak perwakilan PTPN VII, yang di fasilitasi Pemprov Sumsel, Rabu (11/9).
1. Ganti rugi dari PTPN VII hanya untuk 335 hektare
Dedi meneruskan, memang sebelumnya ada ganti rugi dari pihak PTPN VII, hanya saja luasan tersebut saat ini sudah meningkat jauh. Tanah yang digunakan, bahkan mencapai 943 hektare.
"Betul tahun 1984 ada ganti rugi, luasannya 335 hektare yang mereka ganti rugi. Ada selisih betul. Ada buktinya, ada 149 orang yang menerima ganti rugi untuk 335 hektare itu dan yang sudah diganti rugi kami tidak akan kami ganggu, tetapi kembalikan tanah itu. Singkatnya, kami akan menuntut secara hukum jika pertemuan ini mendapati jalan buntu," ujar dia.