Ketua Bawaslu Prabumulih Ditangkap Kasus Dana Hibah Rp1,8 Miliar
Selain ketua, dua komisioner Bawaslu ikut menjadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Prabumulih, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tiga orang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih sebagai tersangka. Ketiga komisioner diduga korupsi dana hibah Pilkada serentak dengan jumlah kerugian negara Rp1,8 miliar.
"Sesuai dengan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Prabumulih 2017-2018 pada Bawaslu Prabumulih," ungkap Kajari Prabumulih, Roy Riady, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Giliran Bawaslu Sumsel Digeledah Penyidik Kejari Prabumulih
Baca Juga: Penyidik Kejari Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Bawaslu Sumsel
1. Ada penggunaan dana hibah fiktif
Ketiga tersangka adalah ketua Bawaslu Prabumulih berinisial HJ, anggota Bawaslu Prabumulih IR dan IS. Ketiganya menjabat periode 2018-2023 yang mengelola dana hibah dari APBD Kota Prabumulih.
"Laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, diketahui pertanggungjawaban penggunaan dana APBD diduga fiktif," jelas dia.
Baca Juga: Penyidik Kejari Mendadak Geledah Kantor Bawaslu Prabumulih