TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemensos Segera Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial di Sumsel 

Upaya Kemensos menutup celah LKS ilegal atau bodong

Pemerintah akan menyalurkan bantuan bagi LKS yang teragreditasi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan akreditasi kepada setiap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) baik yang menampung anak-anak dan lanjut usia.

Walaupun orang tua, dan anak terlantar menjadi pekerjaan rumah bagi Kemensos dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia, terlebih untuk membina mereka agar terlindungi dan bantuan tepat sasaran. 

"Upaya kita melakukan akreditasi dari Kemensos ini menjadi cara untuk menutup celah LKS ilegal atau bodong," ujar Penyuluh Sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia, Siti Nurhayati, Selasa (5/11).

1. LKS harus terdata di Kemensos dan Dinsos

Kepala Dinas Sosial Sumsel, Rosyidin Hasan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Siti mengungkapkan, LKS di Sumsel sendiri sudah cukup menjamur, terutama saat menjelang hari raya. Karena, kerap dimanfaatkan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan untuk meraih untung dari berbagai bantuan. Dengan bermodalkan nama LKS, mereka kerap meminta donasi, uangnya bahkan tidak jelas lari ke mana. Hal itu yang akhirnya membuat Kemensos melakukan akreditasi.

Dengan adanya akreditasi, LKS akan resmi mendapatkan legalitas. Bahkan pemerintah dapat langsung menyalurkan bantuan untuk membantu LKS tersebut.

"Ada yang takut di akreditasi, alasannya dokumennya belum lengkap. Seharusnya tidak apa, karena Kemensos akan bantu membimbing melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Tentu itu akan berdampak baik bagi LKS itu sendiri," ungkap Siti.

Baca Juga: Rehap 10 Irigasi, Dinas PSDA Sumsel Anggarkan Rp96 Miliar 

2. Bantuan akan disalurkan sesuai NIK yang terdaftar

Penerima bantuan pemerintah akan didata melalui NIK (IDN Times/Rangga Erfizal)

Siti menerangkan, rencana pemerintah pusat memberikan bantuan langsung kepada mereka yang berhak mendapat bantuan, akan terdata pada sistem Kemensos dan Kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data itu penting untuk menjadi acuan bagi penyaluran bantuan program pemerintah, baik program penerima keluarga harapan (PKH) atau pun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya.

"Muaranya pada satu data yang terkoneksi dengan NIK. Jadi, sebaiknya LKS melengkapi dokumen berupa usulan hasil verifikasi dari Kabupaten/kota, serta memiliki badan kepengurusan yang jelas, hingga Izin operasional yang harus diperbaharui setiap dua tahun sekali," terang Siti.

Berita Terkini Lainnya