TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Sumsel Masih Selidiki Kasus Dugaan Tipikor PDPDE

Kejati klaim selamatkan Rp16 miliar uang negara selama 2019

Peringatan hari anti korupsi Kejati Sumsel laporkan penyelamatan uang negara tahun 2019 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Sepanjang tahun 2019 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui unit kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) di tingkat kabupaten/kota, sudah menindak 16 perkara tindak pidana korupsi (tipikor), empat kasus diantaranya masih dalam proses penyidikan. 

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Hari Setiono mengatakan, untuk empat kasus tipikor yang masih diselidiki itu, yakni Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel terkait pembelian gas bumi.

"Kasus PDPDE ini masih dalam penyelidikan Aspidsus, hingga tahap pemanggilan saksi dan penghitungan kerugian negara melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," kata Hari, Senin (9/12).

1. Kejati Sumsel sebut nama Mudai Madang pada kasus dugaan tipikor PDPDE

Kejati Sumsel peringati hari anti korupsi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hari mengungkapkan, pada kasus PDPDE ini menyeret beberapa nama sebagai saksi yang merupakan mantan pejabat dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel. Sebelumnya, juga Kejati Sumsel juga sudah memanggil Direktur PT PDPDE Energi, Mudai Madang.

"Belum ada tersangka, masih penyelidikan umum, ada yang mangkir punya kesibukan, mungkin sakit dan bisa saja tidak ada di tempat. Kita sedang mengusulkan penjadwalan ulang pemeriksaan," ungkap dia.

Baca Juga: Telusuri Aset Milik Pemerintah, Gubernur Sumsel Gandeng Kejati

2. Kejati Sumsel juga periksa dana desa dan alih fungsi lahan

Selain kasus PDPDE, Kejati Sumsel juga terus memonitoring dan fokus pada kontrol penggunaan dana desa. Sejauh ini, pihak juga menangani kasus dana desa di sejumlah desa di Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Kemudian, sambung Hari, ada juga kasus lama yang pemeriksaannya terus bergulir, seperti dana hibah 2014 Sumsel. Serta kasus lahan hilang di Kabupaten Lahat masih juga dalam proses penyidikan.

"Intinya untuk lahan sebelumnya yang dibebaskan diganti rugi PT PBI. Namun, pembayaran ganti rugi itu diterbitkan hak lain di lahan ini. Makanya, masih di proses adakan proses korupsi atau proses hukum lainnya," jelas Hari.

Berita Terkini Lainnya