Kejati Sumsel Masih Selidiki Kasus Dugaan Tipikor PDPDE
Kejati klaim selamatkan Rp16 miliar uang negara selama 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sepanjang tahun 2019 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui unit kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) di tingkat kabupaten/kota, sudah menindak 16 perkara tindak pidana korupsi (tipikor), empat kasus diantaranya masih dalam proses penyidikan.
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Hari Setiono mengatakan, untuk empat kasus tipikor yang masih diselidiki itu, yakni Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel terkait pembelian gas bumi.
"Kasus PDPDE ini masih dalam penyelidikan Aspidsus, hingga tahap pemanggilan saksi dan penghitungan kerugian negara melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," kata Hari, Senin (9/12).
1. Kejati Sumsel sebut nama Mudai Madang pada kasus dugaan tipikor PDPDE
Hari mengungkapkan, pada kasus PDPDE ini menyeret beberapa nama sebagai saksi yang merupakan mantan pejabat dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel. Sebelumnya, juga Kejati Sumsel juga sudah memanggil Direktur PT PDPDE Energi, Mudai Madang.
"Belum ada tersangka, masih penyelidikan umum, ada yang mangkir punya kesibukan, mungkin sakit dan bisa saja tidak ada di tempat. Kita sedang mengusulkan penjadwalan ulang pemeriksaan," ungkap dia.
Baca Juga: Telusuri Aset Milik Pemerintah, Gubernur Sumsel Gandeng Kejati