Kejati Sumsel Kembali Sita Aset Tersangka Tipikor Masjid Sriwijaya
Sudah tujuh ruko dan dua unit mobil dijadikan jaminan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) kembali menyita aset milik tersangka Eddy Hermanto, terduga korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Dari tangan Eddy Hermanto, penyidik Kejati Sumsel menyita tujuh ruko milik tersangka di tiga lokasi berbeda pada pekan lalu. Sedangkan pada hari ini, Jumat (23/4/2021), ada dua unit mobil yang ikut disita.
"Tim Pidsus telah melakukan penyitaan aset dalam dugaan korupsi dana hibah, yakni dua unit kendaraan roda empat milik tersangka EH. Kasus ini masih kita selidiki lebih jauh," ungkap Kasubsi Humas Kejati Sumsel, M Fadli Habibi, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: 7 Ruko Milik Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel
1. Aset sebagai jaminan jika tersangka terbukti bersalah
Fadli mengungkapkan, dua unit kendaraan yang disita adalah Mitsubishi Pajero tahun 2017 nomor polisi BG 317 JO, dan Honda HRV tahun 2020 dengan nomor polisi BG 83 LL milik Ed. Menurutnya aset-aset yang telah disita akan dijadikan jaminan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
"Aset ini menjadi jaminan bila di kemudian hari terbukti melakukan kerugian negara. Apabila tersangka tidak mampu membayar, maka aset inilah yang digunakan untuk mengganti uang negara," ujar dia.
Baca Juga: Alex Noerdin Kembali Absen di Pemeriksaan Kasus Masjid Sriwijaya