TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasasi Mudai Madang Ditolak, Mantan Bos SFC Dipenjara 11 Tahun

Mudai tetap membayar denda Rp5 miliar ke kas negara

Pemeriksaan Mudai Madang di Kejati Sumsel Febuari 2021 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi mantan pemilik Sriwijaya Footbaal Club (SFC), Mudai Madang, sebagai terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan korupsi penjualan migas di bawah Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

"Mengadili, menolak permohonan Kasasi dari pemohon ke-1 penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ke-2 terdakwa Muddai Madang," ungkap Majelis Hakim Suhadi.

Baca Juga: Dipanggil Kejati, 3 Kasus Dugaan Korupsi Menyeret Nama Mudai Madang

Baca Juga: Mantan Dirkeu Sriwijaya FC Dituntut 8 Tahun Penjara karena Korupsi

1. Mudai tak perlu serahkan uang pengganti

Pemeriksaan Mudai Madang di Kejati Sumsel Febuari 2021 (IDN Times/Rangga Erfizal)

MA memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadilan Tinggi Palembang dengan Nomor 19 PID.SUS-TPK/2022/PT.PLG tanggal 1 September 2022, yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas .I.A Khusus Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLG tanggal 15 Juni 2022.

Mudai tetap divonis pidana penjara selama 11 tahun sesuai putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang.

"Mengenai pidana pengganti denda (Rp36 miliar) diganti menjadi pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar," jelas dia.

2. Mudai dikenakan denda Rp5 miliar

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam amar putusan tersebut, MA tetap membebankan denda Rp5 miliar kepada terdakwa agar membayar kepada negara. Jika tidak dibayar, maka hukuman denda yang diterima Mudai Madang akan diganti dengan penjara.

"Ketentuan denda apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Kabid Dispora Muratara Ditangkap Larikan Uang Kontraktor

Berita Terkini Lainnya