Kaki Tangan Bupati Muara Enim, Elfin Muchtar Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus suap pengerjaan 16 proyek jalan di Muara Enim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa penerima uang suap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani yakni, Elfin Mz Muchtar dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa Elfin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim sekaligus PPK Proyek jalan Kabupaten Muara Enim terbukti selama persidangan dari keterangan saksi dan bukti petunjuk telah menyalahi wewenangnya. Adapun tuntutan yang diberikan kepada terdakwa yakni penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan," ujar JPU KPK, Roy Riyadi dalam sidang yang berlangsung secara online tersebut, Selasa (7/4).
1. Elfin Mz Muchtar memiliki peran sebagai penghubung Bupati dan kontraktor
Elfin Mz Muchtar yang merupakan kaki tangan Ahmad Yani, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama seorang kontraktor, Robi Okta Fahlefi pada tanggal 2 September 2019 lalu di sebuah rumah makan di Kota Palembang dengan barang bukti USD 35.000.
"Elfin terbukti selama persidangan memiliki peran sebagai penghubung antara Kontraktor dengan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan Wakil Bupati, Juarsyah untuk mencarikan kontraktor yang bersedia mengerjakan 16 proyek pengerjaan jalan senilai Rp135 miliar," ujar Roy.
Baca Juga: [BREAKING] Terkonfirmasi! KPK Lakukan OTT ke-13 di Muara Enim