JPU KPK Resmi Banding Vonis Hakim Terhadap Dodi Reza Cs
Kuasa hukum ketiga terdakwa juga mengajukan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan banding terhadap putusan vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, terhadap tiga orang terdakwa korupsi Dodi Reza Alex, Eddy Umari, dan Herman Mayori.
Langkah banding itu diambil karena lembaga antirasuah menilai, putusan yang dikeluarkan hakim sangat rendah dibanding tuntutan. Dua terdakwa merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Oktober 2021 lalu. Sedangkan mantan Bupati Muba, Dodi Reza, ditangkap usai dilakukan pengembangan.
"Pada hari ini, kami tim JPU KPK resmi menyatakan banding atas vonis terhadap perkara tiga terdakwa Dodi Reza Alex, Eddy Umari, dan Herman Mayori," ujar JPU KPK, Taufik Ibnugroho, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Susul Dodi ke Bui, 2 Bawahan Dodi Divonis Penjara 4,5 Tahun
1. JPU pelajari lebih dulu salinan putusan hakim
Menurut Taufik, upaya banding dilakukan setelah mempelajari salinan putusan Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis, Selasa (5/7/2022) pekan lalu. Pihaknya berharap upaya banding ke Pengadilan Tinggi bisa menjerat terdakwa sesuai tuntutan.
"JPU telah mempelajari salinan putusan secara menyeluruh atas vonis tiga terdakwa," jelas dia.
Baca Juga: Dodi Reza Mantan Bupati Muba Divonis 6 Tahun Penjara
Baca Juga: Eks Kapolres OKU Timur Penerima Suap Ajukan Juctice Collaborator