Jimly Asshidiqie Dicecar 16 Pertanyaan Penyidik Kejati Sumsel
Jimly diperiksa 30 menit di Gedung Bundar Kejagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumatra Selatan memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, Senin (12/4/2021).
Jimly diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Nama Jimly dikaitkan dengan dugaan kasus Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring, Palembang, karena dirinya sempat memegang peranan dalam pembangunan.
"Beliau sudah datang dan diperiksa hari ini. Jimly hadir sebagai saksi karena sempat menjabat Ketua Pembina Yayasan Masjid Sriwijaya," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumatra Selatan (Sumsel), Khaidirman, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya di Jakabaring Bertambah
1. Jimly dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik
Khaidirman menjelaskan, Jimly datang ke Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Ia hadir sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan hampir 30 menit. Mulai pukul 11.00 WIB hingga 11.30 WIB. Sedikitnya ada 16 pertanyakan yang diberikan kepada Jimly," ujar dia.
Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games