TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jimly Asshidiqie Dicecar 16 Pertanyaan Penyidik Kejati Sumsel

Jimly diperiksa 30 menit di Gedung Bundar Kejagung

Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Palembang, IDN Times - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumatra Selatan memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, Senin (12/4/2021).

Jimly diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Nama Jimly dikaitkan dengan dugaan kasus Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring, Palembang, karena dirinya sempat memegang peranan dalam pembangunan.

"Beliau sudah datang dan diperiksa hari ini. Jimly hadir sebagai saksi karena sempat menjabat Ketua Pembina Yayasan Masjid Sriwijaya," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumatra Selatan (Sumsel), Khaidirman, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya di Jakabaring Bertambah

1. Jimly dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik

Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Khaidirman menjelaskan, Jimly datang ke Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Ia hadir sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Pemeriksaan dilakukan hampir 30 menit. Mulai pukul 11.00 WIB hingga 11.30 WIB. Sedikitnya ada 16 pertanyakan yang diberikan kepada Jimly," ujar dia.

2. Kejati Sumsel masih kumpulkan bukti tindakan tipikor

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pemeriksaan Jimly hari ini tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan selanjutnya. Kejati Sumsel telah memeriksa lebih dari 36 saksi dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya yang dibangun di atas lahan sebesar 20 hektare (ha).

"Penyidik melihat masih ada beberapa berkas perkara yang harus dilengkapi atas perkara dugaan korupsi Majid Sriwijaya," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games

Berita Terkini Lainnya