Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya di Jakabaring Bertambah

Palembang, IDN Times - Setelah tiga pekan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, resmi mendekam dalam penjara.
Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Eddy saat mengenakan rompi merah dari dalam gedung Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menuju mobil tahanan.
"Setelah sebelumnya Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka, maka hari ini kembali menetapkan dua tersangka baru. Total ada empat tersangka, semuanya langsung dilakukan penahanan hari ini," ungkap Kasi Penkum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman, Senin (30/3/2021).
1 Empat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan
Eddy yang sebelumnya gahar, nampak tak berkutik saat digiring menuju mobil tahanan. Ia digiring bersama dua tersangka baru yakni Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin, dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto.
Lalu tersangka lainnya adalah Kerja Sama Operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati menilai, keempat tersangka terlibat dalam proyek yang merugikan negara pada tahun 2017 lalu.
"Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Ada dua tempat tahanan yakni Rutan Negara Pakjo untuk laki-laki, sedangkan tahanan perempuan di Lapas Merdeka," ungkap dia.
Baca Juga: Tersangka Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Siap Buka-bukaan
2. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain
Menurut Khaidirman, Penahanan keempat pelaku dilakukan mengingat bukti sudah dianggap lengkap. Namun tim penyidik masih mendalami kasus lebih dalam.
Dalam pemeriksaan hari ini, pihak Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan sejak pagi hari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Menurut Khaidirman, kasus tersebut tak menutup kemungkinan menyeret tersangka baru.
"Alasan penangkapan agar memperlancar penyidikan dan tidak menghambat pemeriksaan," jelas dia.
3. Peran terdakwa akan dibuktikan di persidangan
Khaidirman enggan membeberkan peran masing-masing tersangka. Menurutnya, peran mereka akan dibuktikan dalam persidangan nanti. Penyidik sejauh ini hanya fokus mencari benang merah dugaan tipikor.
"Termasuk soal kerugian negara belum dapat kita beberkan. Masih dalam perhitungan," jelas dia.
4. Empat tersangka terancam 20 tahun penjara
Dalam hasil penyidikan, negara telah mengucurkan Rp130 miliar untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Namun hingga tahun 2018 pembangunan pun mangkrak. Barulah awal 2021 setelah empat tahun mangkrak, Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan dugaan Tipikor. Keempat tersangka pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Keempatnya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor," tutup dia.
Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games