Jasad PDP Boleh Dibawa Pulang Jika Melewati 2 Kali Swab
Jika baru 1 kali periksa harus gunakan protokol COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kasus penjemputan paksa pasien dengan pengawasan (PDP) yang meninggal oleh keluarga marak terjadi di beberapa daerah. Pro kontra status PDP yang meninggal diduga menjadi alasan pihak keluarga membawa pulang jenazah, selain karena mereka menolak prosedur pemakaman COVID-19.
Salah satunya yang terjadi beberapa pekan lalu di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pihak keluarga korban keberatan jenazah dimakamkan dengan prosesdur COVID-19. Mereka berdalih almarhumah meninggal karena penyakit diabetes, bukan disebabkan virus corona. Apalagi sempat terjadi insiden memilulkan, jenazah keluar dan jatuh dari peti saat diturunkan ke dalam liang kubur.
Menurut Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Selatan (Sumsel), Yusri, jenazah PDP bisa dibawa pulang oleh keluarga jika korban telah melewati dua kali tes swab.
"Kita tidak masalah jenazah PDP diambil oleh pihak keluarga, tapi jika hasil yang keluar negatif. Silakan bawa ke pemakaman umum. Tetapi jika yang bersangkutan hasilnya positif maka proses pemakaman akan diurus oleh gugus tugas," jelas Yusri saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (11/6).
Baca Juga: Hasil Uji Swab, 25 Orang Klaster Pasar Kebon Semai Positif COVID-19
1. Banyak pasien PDP meninggal setelah pemeriksaan tahap pertama
Yusri menjelaskan, pihaknya menerapkan prosedur dua kali pemeriksaan COVID-19 untuk memastikan hasil sampel swab benar-benar terkonfirmasi. Namun di beberapa kejadian, pemeriksaan hasil uji sampel pertama dan kedua berbeda.
"Pemeriksaan PDP harus diperiksa dua kali tes swab. Kalau dia meninggal di pemeriksaan pertama sedangkan hasil kedua belum keluar, ditakutkan yang bersangkutan positif," jelasnya.
Menurut Yusri, beberapa kejadian pasien sudah meninggal sebelum melewati pemeriksaan kedua sehingga Gugus Tugas mengambil alih, dan langsung memakamkan pasien dengan prosedur COVID-19. Hal itu memicu keluarga pasien bersitegang dengan pihak rumah sakit maupun Gugus Tugas.
"Kalau dia negatif artinya bukan COVID-19, bisa saja penyakit lain. Silakan dimakamkan sesuai kepercayaan dan agamanya masing-masing," jelas dia.