Jaksa KPK Cecar Johan Anuar Soal Surat Sakti
Surat itu dibuat Johan saat menjabat Wakil DPRD OKU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) non aktif, Johan Anuar, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat persidangan, Selasa (6/4/2021).
Johan dicecar berbagai pertanyaan terkait surat sakti yang dikeluarkannya saat menjadi Wakil Ketua DPRD OKU.
"Saya mengeluarkan surat itu bukan berarti saya ada kepentingan. Saya tahu tanah itu tidak ada sengketa, jadi saya bikin surat," ungkap Johan, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Hadiri Pelantikan, Tangan Johan Anuar Diborgol dan Berompi KPK
1. Tanah yang menjadi makam bersebelahan dengan lahan miliknya
Johan menjelaskan, dirinya membuat surat sekitar Desember 2012 lalu. Dalam surat tersebut, ia menjelaskan jika tanah yang akan dijadikan makam tidak bermasalah.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial (Dinsos) OKU 2012, Najamudin, tempat tender pengadaan tanah makam dilakukan. Dalam surat tersebut pula, Johan mengatakan siap bertanggung jawab jika tanah tersebut bersengketa.
"Tanah itu persis di sebelah tanah milik saya. Saya hanya memastikan tidak ada sengketa di sana," jelas dia.
Baca Juga: Sidang Perdana TPU, Cawabup Johan Anuar Didakwa 20 Tahun Penjara