Ini Panduan Bayar Zakat Ramadan Saat Pandemik COVID-19
Pembayaran zakat fitr boleh dibayarkan sejak awal Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Zakat menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya kepada orang yang lebih membutuhkan. Dalam zakat ada dua hal yang harus dikeluarkan yakni, zakat Fitrah dan zakat Maal.
Zakat Fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan bagi yang mampu. Sedangkan zakat Maal, adalah zakat harta yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan (Al Qur'an Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014. Di dalamnya juga mengatur mengenai zakat penghasilan atau profesi yang dikeluarkan.
"Jadi untuk zakat bagi umat muslim ada dua ketentuan yakni zakat Fitrah dan zakat maal. Keduanya memiliki pengertian penyaluran berbeda dan memiliki ketentuan masing-masing. Namun yang terpenting mereka yang berzakat adalah orang Islam, merdeka, berakal dan baligh serta memiliki nishab," ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, HM Saim Marhadan kepada IDN Times, Selasa (21/4).
1. Zakat fitrah jangan menunggu akhir Ramadan
Saim menjelaskan, menjelang ibadah Ramadan masyarakat akan berbondong-bondong mengeluarkan zakat fitrah. Dalam ketentuan zakat ini dapat dikeluarkan sejak awal puasa hingga mendekati hari raya Idul Fitri.
Sesuai ketentuan ada delapan Asnaf atau penerima zakat yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan.
"Jadi untuk zakat fitrah itu bisa di mulai dari awal Ramadan. Sampai sebelum salat Id, terhitung sebelum salat," ujar dia.
Menurut Saim, untuk di wilayah Kota Palembang penyaluran zakat bisa dilakukan di masjid-masjid terdekat. MUI Palembang bersama Baznas Sumsel untuk membuka unit pengumpul zakat (UPZ) yang ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan 1 sha' harga makananm yang jika dikonversikan sebesar Rp40.000, atau beras dengan ketentuan 3,5 liter beras.
"Kita punya unit pengumpul zakat sehingga bisa dilakukan lebih awal dari sejak 1 Ramadan sehingga zakat bisa dilakukan agar tidak menimbulkan kerumunan," jelas dia.