TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukuman Penjara Alex Noerdin Cs Dipotong Menjadi 9 Tahun

Masa hukuman Alex Noerdin semula 12 tahun penjara

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, mendapat keringanan hukuman dari sebelumnya 12 tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Pemotongan tiga tahun dari masa pidana yang dijatuhkan Alex, dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang setelah ia melakukan banding.

"Isinya (salinan putusan) mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, H Sahlan Effendi, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Kejati Sumsel Banding Vonis Alex Noerdin, 12 Tahun Dianggap Ringan

Baca Juga: Alex Noerdin Pamer Keberhasilan Sebagai Gubernur Saat Bacakan Pledoi

1. Pengurangan massa hukuman Alex tak gugurkan pidananya

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Secara garis besar, putusan terhadap Alex Noerdin tersebut tidak menggugurkan masa hukuman dirinya. Ia tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama.

"Putusan itu sebagaimana dakwaan pertama Primer dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primer," ujar dia.

2. Tiga terdakwa lain juga lakukan banding

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tak hanya Alex, salinan putusan selanjutnya juga diberikan kepada Muddai Madang. Ia juga mendapat pemangkasan massa hukuman dari sebelumnya 12 tahun penjara menjadi 11 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa lain, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang yang menjatuhkan pidana masing-masing 11 tahun penjara.

"Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru diterima kemarin. Dan ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa atau JPU," jelas dia.

Baca Juga: Alex Noerdin Seret Wakilnya Ishak Mekki di Sidang Penjualan Gas

Berita Terkini Lainnya