Hukuman Penjara Alex Noerdin Cs Dipotong Menjadi 9 Tahun

Masa hukuman Alex Noerdin semula 12 tahun penjara

Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, mendapat keringanan hukuman dari sebelumnya 12 tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Pemotongan tiga tahun dari masa pidana yang dijatuhkan Alex, dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang setelah ia melakukan banding.

"Isinya (salinan putusan) mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, H Sahlan Effendi, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Kejati Sumsel Banding Vonis Alex Noerdin, 12 Tahun Dianggap Ringan

1. Pengurangan massa hukuman Alex tak gugurkan pidananya

Hukuman Penjara Alex Noerdin Cs Dipotong Menjadi 9 TahunMantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Secara garis besar, putusan terhadap Alex Noerdin tersebut tidak menggugurkan masa hukuman dirinya. Ia tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama.

"Putusan itu sebagaimana dakwaan pertama Primer dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primer," ujar dia.

Baca Juga: Alex Noerdin Pamer Keberhasilan Sebagai Gubernur Saat Bacakan Pledoi

2. Tiga terdakwa lain juga lakukan banding

Hukuman Penjara Alex Noerdin Cs Dipotong Menjadi 9 TahunMantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tak hanya Alex, salinan putusan selanjutnya juga diberikan kepada Muddai Madang. Ia juga mendapat pemangkasan massa hukuman dari sebelumnya 12 tahun penjara menjadi 11 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa lain, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang yang menjatuhkan pidana masing-masing 11 tahun penjara.

"Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru diterima kemarin. Dan ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa atau JPU," jelas dia.

3. Vonis awal keempat terdakwa

Hukuman Penjara Alex Noerdin Cs Dipotong Menjadi 9 TahunMantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelumnya, Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel 2008-2018 divonis bersalah. Meski tidak terbukti menerima uang, gas negara yang dibeli BUMD Sumsel PDPDE dan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, diyakini turut memperkaya orang lain.

Sedangkan tiga petinggi BUMD Sumsel, Mudai Madang divonis 12 tahun penjara serta hukuman uang pengganti sebesar Rp36 miliar. Lalu A Yaniarsyah Hasan sebesar Rp10 miliar dan Caca Ica Saleh uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar.

Baca Juga: Alex Noerdin Seret Wakilnya Ishak Mekki di Sidang Penjualan Gas

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya