Hasil Investigasi Ombudsman Sumsel, Pemecatan Nakes OI Salahi Aturan
Rekomendasi dari Ombudsman akan ditindaklanjuti Bupati OI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia wilayah Sumatra Selatan (Sumsel), mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir (RSUD OI) yang memecat 109 tenaga kesehatan berstatus honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) pada Mei 2020 lalu.
Hasilnya, Ombudsman menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan RSUD OI. Ombudsman memberikan empat masukkan atau tindakan korektif yang harus segera diperbaiki oleh Bupati OI.
"Bupati OI diminta membatalkan putusan pemecatan. Mengembalikan kedudukan 109 nakes. Melakukan evaluasi terhadap Dirut RSUD OI, jika ditemukan pelanggaran maka dapat diberikan sanksi dan mengevaluasi sistem kepegawaian yang harus terintegrasi dengan BKPSDM OI," ungkap Kepala Ombudsman RI Sumsel, Adrian Agustiansyah, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Bupati OI Pecat 109 Nakes, Buntut Mogok Kerja Tuntut Perlindungan
1. Bupati Ogan Ilir diminta tindaklanjuti putusan pemecatan 30 hari kerja
Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati OI nomor 191/KEP/RSUD/2020, yang menyatakan tenaga kesehatan dianggap lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut Adrian, Bupati OI Ilyas Pandji saat melakukan pemberhentian. tidak melakukan pemeriksaan lebih dahulu yang dilakukan para tenaga kesehatan (nakes).
"Dengan adanya tindakan korektif, dugaan maladministrasinya pun terbukti. Sehingga teguran melalui tindakan korektif kita minta dapat ditindaklanjuti selama 30 hari kerja. Bila tidak dipatuhi maka Ombudsman Sumsel akan meneruskan ke Ombudsman RI," ungkap dia.
Baca Juga: Amnesty International: Minim APD Jadi Penyebab Banyak Nakes Meninggal
Baca Juga: Akhirnya Insentif Nakes di Palembang Cair Rp4,9 Miliar