TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hasil Investigasi Ombudsman Sumsel, Pemecatan Nakes OI Salahi Aturan

Rekomendasi dari Ombudsman akan ditindaklanjuti Bupati OI

Ketua Ombudsman Sumsel, Adrian (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia wilayah Sumatra Selatan (Sumsel), mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir (RSUD OI) yang memecat 109 tenaga kesehatan berstatus honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) pada Mei 2020 lalu.

Hasilnya, Ombudsman menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan RSUD OI. Ombudsman memberikan empat masukkan atau tindakan korektif yang harus segera diperbaiki oleh Bupati OI.

"Bupati OI diminta membatalkan putusan pemecatan. Mengembalikan kedudukan 109 nakes. Melakukan evaluasi terhadap Dirut RSUD OI, jika ditemukan pelanggaran maka dapat diberikan sanksi dan mengevaluasi sistem kepegawaian yang harus terintegrasi dengan BKPSDM OI," ungkap Kepala Ombudsman RI Sumsel, Adrian Agustiansyah, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Bupati OI Pecat 109 Nakes, Buntut Mogok Kerja Tuntut Perlindungan

1. Bupati Ogan Ilir diminta tindaklanjuti putusan pemecatan 30 hari kerja

Ombudsman Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati OI nomor 191/KEP/RSUD/2020, yang menyatakan tenaga kesehatan dianggap lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut Adrian, Bupati OI Ilyas Pandji saat melakukan pemberhentian. tidak melakukan pemeriksaan lebih dahulu yang dilakukan para tenaga kesehatan (nakes).

"Dengan adanya tindakan korektif, dugaan maladministrasinya pun terbukti. Sehingga teguran melalui tindakan korektif kita minta dapat ditindaklanjuti selama 30 hari kerja. Bila tidak dipatuhi maka Ombudsman Sumsel akan meneruskan ke Ombudsman RI," ungkap dia.

Baca Juga: Amnesty International: Minim APD Jadi Penyebab Banyak Nakes Meninggal

2. Nomor SK pemeriksaan yang diberikan sudah dipakai

Ombudsman Sumsel, berikan tindakan korektif terhadap Bupati OI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurutnya, akhir dari tindakan korektif ini akan berujung pada sanksi oleh Kemendagri jika tidak segera ditindaklanjuti oleh Bupati OI. Tindakan korektif ini juga akan diteruskan ke Presiden dan DPR RI.

"Banyak pelanggaran yang kita temukan, mulai dari pengangkatan tenaga honorer tanpa SK yang jelas atau tidak memiliki dokumen jelas. Nomor SK pemecatan pun kita telusuri sudah pernah dipakai sebelumnya pada Februari 2020. Jadi kita lihat keputusan Bupati ini tidak mendasar," jelas dia.

Baca Juga: Akhirnya Insentif Nakes di Palembang Cair Rp4,9 Miliar 

Berita Terkini Lainnya