Hari Pertama Sanksi PSBB Palembang, Petugas Hanya Hukum Push Up
Baru check point di Kambang Iwak terapkan sanksi sapu jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pada hari pertama penerapan sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (26/5), masih ditemukan sejumlah pelanggaran oleh warga Palembang. Seperti berboncengan tanpa membawa kartu identitas diri, duduk di bangku depan mobil, bahkan ada yang masih tidak mengenakan masker.
Pantauan IDN Times, pemeriksaan di check point Cinde dan 8 ulu Palembang kebanyakan karena pengendara mengangkut dua atau tiga penumpang. Padahal dalam ketentuan PSBB, mereka yang tidak boleh mengangkut penumpang selain keluarga dengan satu alamat.
Sama halnya di check point Jalan Basuki Rahmad. Ratusan pengendara yang terjaring masih diberi peringatan untuk mematuhi Perwali terkait penerapan dan sanksi PSBB. Hukuman yang diberikan petugas pun sekedar push up.
"Kita tetap ada sanksi bagi pelanggar. Sejauh ini dari kemarin sudah melakukan sidang di Yustisi di Kambang Iwak terhadap 31 pengendara atau pelanggar yang terbukti tidak patuh pada Perwali. Hari ini juga sudah ada beberapa, tapi kita belum menerima laporan," ungkap Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya, Selasa (25/5).
Baca Juga: Puluhan Orang di Pasar Kebon Semai Sekip Jalani Rapid dan Swab
1. Sanksi pengendara motor dan mobil sama
Dalam aturan Perwali tentag PSBB Palembang, jika ditemukan pelanggaran maka gugus tugas bisa menindak tegas melalui tiga mekanisme. Yakni teguran berupa sanksi sosial seperti pemasangan rompi pelanggar, sanksi karantina 1x24 jam, dan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.
Mereka terlebih dahulu akan diperiksa kelengkapan surat-surat, apakah masih dalam ikatan keluarga yang tinggal dalam satu rumah atau tidak. Lalu pemeriksaan suhu tubuh. Jika ditemukan ada penumpang dengan suhu melebihi 38 derajat, petugas akan membawanya ke posko ODP Center.
Sedangkan bagi pengendara mobil, pihaknya menekankan untuk tidak membawa penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan, dan satu keluarga. Sanksinya pun sama jika ketahuan melanggar.
"Kami akan lebih perketat di tempat-tempat Umum seperti fasilitas umum, pasar, mall, tempat usaha," jelas dia.
Baca Juga: Sanksi PSBB Palembang Dimulai, Ini Pesan Gubernur Sumsel ke Petugas