Harga Rokok Naik, Pedagang Mulai Perbanyak Merek Baru
Bea Cukai akui sudah lakukan sosialisasi kenaikan rokok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terhitung 1 Februari 2021, pemerintah menaikkan harga Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen. Kenaikan harga rokok berbeda-beda tergantung golongan dan jenis.
Jenis rokok yang dipastikan naik adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) mencapai 13,8 hingga 16,9 persen. Sedangkan Sigaret Putih Tangan (SPT) naik 16,5 persen hingga 18,4 persen.
"Kenaikan cukai rokok sudah mulai diberlakukan di seluruh distributor rokok yang tersebar di Sumsel. Otomatis kenaikan CHT jadi lebih mahal," ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sumbagtim, Sad Wibowo Erijanto, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Harga Rokok Jadi Berapa setelah Tarif Cukai Naik?
1. Rokok jenis SKT tidak naik tahun ini
Sad Wibowo Erijanto menjelaskan, kenaikan harga rokok sudah dilakukan dengan perencanaan yang matang pada Desember 2020 lalu. Berbagai sosialisasi telah dilakukan sebelum proses kenaikan berlangsung.
Pemerintah bahkan telah memberi waktu bagi bea cukai dan industri rokok untuk mempersiapkan cukai rokok terbaru.
"Sedangkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak mendapatkan kenaikan harga tarif cukai," tutur dia.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Peneliti: Tarif Tier Cukai Harus Disederhanakan