TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Sumsel Minta Produktivitas Tak Berkurang Saat PPKM

Sektor esensial di tiga daerah boleh beroperasi 100 persen

Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru menginstruksikan kepada tiga daerah di Bumi Sriwijaya agar mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Ketiga daerah yang dimaksud adalah Palembang, Ogan Komering Ulu (OKU), dan Prabumulih.

Meski menerapkan pembatasan ketat, ia meminta daerah tetap memastikan ekonomi tetap berjalan. Menurutnya, kebijakan yang akan diambil harus fleksibel dalam menghadapi varian Omicron.

"Saya sudah dengar dan baca instruksi dari pak Luhut Binsar Pandjaitan. Semua kegiatan tetap berjalan, artinya tidak mengurangi produktivitas," ungkap Deru, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Ruang Publik di Palembang Dibatasi 25 Persen Saat PPKM Level 3

1. Prokes ketat diminta dijalankan

Jenazah dr. Zohal Budi Santoso dimakamkan secara prokes. (IDN Times/Istimewa)

Beberapa tempat keramaian diperbolehkan beroperasi, karena dalam aturan PPKM kali ini tidak semua kegiatan dihentikan. Acara keagamaan, pesta pernikahan, hingga pusat ekonomi, hanya diminta mengurangi kapasitas.

"Asal tetap menjalankan protokol kesehatan," ungkap dia.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Kenapa Palembang Panas

2. Pasar, perbankan, dan faskes tetap buka 100 persen

Ilustrasi pemakaian masker kepada seorang pengemudi becak motor (bentor) yang melintas di Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Lesty Nurainy mengatakan, kegiatan di sektor esensial seperti posyandu, rumah sakit, perbankan, objek vital, hingga pusat perbelanjaan, mendapat keringanan. Sektor esensial ini bebas membuka tempat kegiatan tanpa mengurangi kapasitas.

Untuk mencegah munculnya klaster di sektor esensial itu, pihaknya mengimbau pelaksanaan prokes berjalan 100 persen. Jika dalam waktu lima hari ditemukan klaster, barulah tempat tersebut akan ditutup.

"Yang esensial itu bisa tetap 100 persen seperti pengadaan bahan makanan. Sejauh ini setiap daerah PPKM berbeda-beda akibat banyak penilaian. Tidak hanya kasus, tapi kapasitas respon, BOR RS, dan penambahan kasus," beber dia.

Baca Juga: Pemkot Jamin Stok Obat COVID-19 di Palembang Aman 

Berita Terkini Lainnya