Gubernur Sumsel Anggap Instruksi Prokes Mendagri Sebagai Peringatan
Protokol kesehatan masing-masing wilayah berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pernyataan tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengultimatum kepala daerah agar tak main-main dalam pelaksanaan protokol kesehatan, ditanggapi serius oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Menurut Deru, pencopotan Bupati, Wali Kota dan Gubernur yang abai terhadap protokol kesehatan, sebagai pengingat kepada setiap kepala daerah untuk konsisten menjaga protokol dengan ketat.
"Saya menggarisbawahi apa yang disampaikan Mendagri itu sebagai peringatan. Aturan di Sumsel sangat jelas tentang protokol kesehatan, dan sanksi yang dipayungi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020," jelas Deru, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: Isi Lengkap Instruksi Mendagri Agar Kepala Daerah Tegakkan Protokol
1. Pergub 37 menjadi acuan pemerintah daerah di Sumsel
Dirinya mencontohkan, Pergub 37 tahun 2020 yang ditandatanganinya bisa menjadi acuan Bupati dan Wali Kota seluruh Sumsel. Meski di daerah tidak ada perda, Bupati atau Wali Kota bisa menggunakan pergub itu sebagai payung hukum.
"Kepala daerah tidak hanya fokus pada satu aspek medis, tetapi juga harus memastikan upaya pemulihan ekonomi berjalan dengan optimal," jelas dia.
Baca Juga: Pergub Protokol Kesehatan Berlaku Hari Ini, Denda Rp500 Ribu Menanti