TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gadis Belasan Tahun di Ogan Ilir Dicabuli Kekasihnya

Pelaku hadang korban pergi tarawih dan ajak ke rumah kosong

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Ogan Ilir, IDN Times - Seorang pria berinisial MF (22) ditangkap Tim Reskrim Polres Ogan Ilir, karena melakukan pencabulan terhadap kekasihnya M (14) yang masih berusia di bawah umur. Peristiwa pencabulan dilaporkan oleh orangtua korban.

"Kejadian pencabulan ini terjadi sepekan lalu. Korban dan tersangka diketahui memang berpacaran. Namun orangtua korban tidak terima perbuatan pelaku mencabuli anaknya yang masih di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robi Sugara, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Pria di OKU Cemburu Mantan Istrinya Dikunjungi Orang Lain

1. Korban dihadang tersangka sebelum tarawih

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Peristiwa itu terjadi saat korban pergi tarawih. Tersangka menggunakan kendaraan bermotor menghadang korban dan mengajaknya pergi. Korban tidak menyangka akan dibawa tersangka ke sebuah rumah kosong.

"Sehari setelah kejadian barulah korban pulang ke rumah. Dia cerita ke orangtuanya telah dicabuli tersangka. Orangtua korban yang tidak terima lantas langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA)," ujar dia.

2. Motif awal tersangka cabuli korban

Ilustrasi Rudapaksa (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim PPA langsung bergerak melakukan pemeriksaan. Polisi juga mengamankan bukti berupa hasil visum. Setelah itu, tersangka dijemput di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

"Dari pengakuan tersangka, dia melakukannya karena tidak mau kehilangan korban," ungkap Robi.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejauh ini Polres Ogan Ilir telah mengamankan beberapa bukti pendukung lainnya. Pihaknya pun masih mendalami motif perbuatan tersangka lebih jauh.

Tersangka akan dikenakan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya," tutup dia.

Baca Juga: Berdalih Sembuhkan Penyakit, Dukun di Empat Lawang Cabuli Bocah

Berita Terkini Lainnya