Fee Proyek Dianggap Biasa dan Rutin Diberikan ke Bupati Muba
Nama Sekda Muba disebut-sebut ikut menerima fee proyek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sidang kasus penerimaan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Musi Banyuasin (PUPR Muba) yang menjerat Bupati Muba non aktif, Dodi Reza Alex, kembali berlangsung hari ini, Rabu (23/3/2022).
Tak hanya Dodi, terdakwa Herman Mayori sebagia Kepala Dinas PUPR Muba dan Kabid SDA PUPR Muba, Eddy Umari, turut dihadirkan secara virtual untuk mendengarkan kesaksian.
Seorang saksi bernama Daud Amri yang menjabat sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Muba, mengatakan perihal fee sebagai hal yang lumrah di Muba. Setiap berganti kepemimpinan kepala daerah, fee tetap berjalan bagi siapa saja yang menjalankan proyek di Bumi Serasan Sekate.
"Bupati mendapat fee sekitar delapan sampai 10 persen. Kepala Dinas tiga sampai lima persen, dan satu persen untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," ungkap Daud Amri dalam persidangan, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Penyuap Dodi Reza Bupati Muba Mengira Fee Proyek Hal Lumrah
1. Amplop berisi Rp50 juta diserahkan ke Sekda Muba
Setiap pemenang proyek di Muba akan dibebani fee sebagai tanda sanggup mengerjakan proyek yang telah ditenderkan. Daud mengaku telah menerima dari salah satu terdakwa Eddy Umari sebesar Rp80 juta. Fee tersebut tak diambil seluruhnya oleh Daud Amri.
Dirinya memberikan sekitar Rp50 juta kepada Sekda Muba, Apriadi. Uang dari Eddy tersebut diantarkan Daud secara langsung dan diterima Apriadi.
"Ini pak ada rejeki, saya antarkan langsung uangnya ke ruang kerja pakai amplop besar," ujar dia.
Baca Juga: Dodi Reza Perintahkan Teman SMA Perantara Fee Proyek Sejak 2019
Baca Juga: Pelaku Suap Dodi Reza: Ada Fee 10 Persen untuk Bos