Dodi Reza Didakwa Terima Fee 10 Persen Sejak 2017 Terancam 4 Tahun Penjara
Tiga terdakwa tak ada ajukan pemindahan ke Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin didakwa melakukan tindakan pidana korupsi (Tipikor) penerimaan fee proyek empat paket proyek pekerjaan di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba.
Dodi tak sendiri, ia menjalani sidang dakwaan bersamaan dua terdakwa lain yakni, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid PUPR Muba Edi Umari. Ketiganya dikenakan pasal alternatif 12 huruf a Juncto pasal 55, lalu dakwaan kedua pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Dodi Reza Alex Noerdin Bakal Segera Disidang di Palembang
1. Dodi terima Rp2,6 miliar dari Suhandy
Taufik menjelaskan, dalam dakwaan, ketiga terdakwa diduga menerima uang fee dari terpidana Suhandy selalu Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) pemenang tender empat paket proyek senilai Rp20 miliar. Dodi selalu Bupati Muba mendapat fee proyek mencapai 2,6 miliar.
Lalu terdakwa Herman Mayori menerima fee sebesar Rp1,08 miliar. Sedangkan Edi Umari menerima Rp727 juta. Total uang yang dikeluarkan terdakwa Suhandy mencapai Rp4,4 miliar.
"Dodi menerima sekitar 10 persen sejak dilantik sebagai bupati Muba tahun 2017," jelas dia.