TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dodi Reza Didakwa Terima Fee 10 Persen Sejak 2017 Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga terdakwa tak ada ajukan pemindahan ke Palembang

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Palembang, IDN Times - Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin didakwa melakukan tindakan pidana korupsi (Tipikor) penerimaan fee proyek empat paket proyek pekerjaan di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba.

Dodi tak sendiri, ia menjalani sidang dakwaan bersamaan dua terdakwa lain yakni, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid PUPR Muba Edi Umari. Ketiganya dikenakan pasal alternatif 12 huruf a Juncto pasal 55, lalu dakwaan kedua pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Dodi Reza Alex Noerdin Bakal Segera Disidang di Palembang

1. Dodi terima Rp2,6 miliar dari Suhandy

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Taufik menjelaskan, dalam dakwaan, ketiga terdakwa diduga menerima uang fee dari terpidana Suhandy selalu Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) pemenang tender empat paket proyek senilai Rp20 miliar. Dodi selalu Bupati Muba mendapat fee proyek mencapai 2,6 miliar.

Lalu terdakwa Herman Mayori menerima fee sebesar Rp1,08 miliar. Sedangkan Edi Umari menerima Rp727 juta. Total uang yang dikeluarkan terdakwa Suhandy mencapai Rp4,4 miliar.

"Dodi menerima sekitar 10 persen sejak dilantik sebagai bupati Muba tahun 2017," jelas dia.

2. Ketiga terdakwa masih akan berada di Jakarta untuk sidang

Pelaku Suhandy di sidang kasus Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Dokumen)

Ketiga terdakwa kompak untuk tidak mengajukan eksepsi (penolakan dakwaan). Ketiga terdakwa bahkan tidak ada yang mengajukan untuk dipindahkan dari rutan KPK ke Rutan Pakjo Palembang seperti kasus-kasus yang ditangani KPK lainnya.

"Tiga terdakwa ini sampai sekarang mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang online saja," beber dia.

Baca Juga: Penyuap Dodi Reza Alex Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Berita Terkini Lainnya