TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditolak Balikan, Pemuda Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Video berdurasi 12 detik disebar pelaku lewat medsos korban

Pelaku Dicky pengunggah video syur diamankan Polrestabes Palembang (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Sakit hati karena mantan pacarnya tak mau diajak balikan, seorang pria berinisial DP (21), warga Jalan Perikanan IV, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang, menyebarkan video syur dirinya bersama mantan kekasih berinisial APS (21) di akun Facebook.

Video berdurasi 12 detik itu beredar dan diketahui oleh rekan-rekan korban, hingga akhirnya ia memilih melapor ke Polrestabes Palembang.

"Video berhubungan badan keduanya itu disebar di medsos. Korban yang tahu itu dari temannya, langsung melaporkan kejadian ke polisi," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Pura-pura Beli Pempek, Penjambret Tarik Kalung Emas Pedagang

1. Pelaku jadikan video untuk mengancam korban

Ilustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Tri menjelaskan, pelaku sempat merekam hubungan badan. Video itu pua sering digunakan pelaku untuk mengancam korban. Puncaknya pada Agustus 2021 lalu, korban tidak mau lagi diajak hingga memicu pelaku mempermalukan korban.

"Dari pengakuan pelaku, dirinya mengirimkan video itu ke teman-teman dan keluarga korban. Motifnya karena korban tidak mau diajak kembali pacaran," ujar dia.

Baca Juga: Satu Keluarga di Musi Rawas Beraksi Bobol Toko Hingga Warung

2. Pelaku unggah video 12 detik di akun medsos korban

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku DP yang mengetahui password media sosial (medsos) korban, menggunakannya untuk mengunggah video syur itu. Korban baru mengetahui akunnya telah dibajak.

"Korban dan pelaku memang sudah lama saling tahu password, sehingga pelaku dengan leluasa melakukan aksinya," jelas dia.

Atas ulahnya, DP dijerat dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 30 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Pelaku terancam penjara selama enam tahun," ujar Tri.

3. Pelaku sakit hati karena korban tak mau diajak menikah

Megapolitan.Antaranews.Com/Foto: Foto Antara/ Handry Musa/Dok

DP mengakui semua perbuatannya kepada petugas kepolisian. Ia mengaku telah menyebarkan video dari akun medsos korban, seakan-akan korban yang menyebarkan video syur itu. Selama berpacaran, DP sudah sering berhubungan intim dan merekamnya.

"Kami sudah melakukan hubungan badan lima kali. Saat saya hendak meminta dia balikan dan bakal menikahinya, dia tidak mau sehingga saya sakit hati dan nekat menyebarkan video melalui Facebook korban," tutup dia.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Sumsel Cabuli 5 Santri, Modus Usir Mahluk Halus

Berita Terkini Lainnya