Ditlantas Polda Sumsel Berlakukan Sanksi Tilang ETLE Mulai 1 Febuari
Ada 9 titik jalan protokol di Palembang yang gunakan ETLE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Selatan mulai memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 1 Febuari 2022. Keputusan itu dilakukan setelah uji coba kamera ETLE di sembilan titik jalan protokol kota Palembang.
"Seluruh pelanggar lalu lintas yang terekam dalam kamera ETLE akan diberlakukan penindakan tilang per tanggal 1 Febuari," ungkap Kasubdit Gakkum, Kompol Harris Batara, Sabtu (29/1/2022).
1. Masa edukasi kamera ETLE dianggap cukup satu bulan
Harris menjelaskan, mekanisme penilangan akan berbeda seperti masa sosialisasi, dimana pelanggar lalu lintas yang selama ini hanya diedukasi, akan mulai didenda tilang. Selama masa uji coba yang berlaku Januari ini, mereka yang melanggar lalu lintas hanya diberikan surat melalui PT Pos hasil capture berikut edukasi.
"Bentuk-bentuk pelanggaran tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler dan bentuk pelanggaran lalu lintas lain akan langsung ditindak," kata dia.
Baca Juga: Kenali Tilang Elektronik, Ini Perbedaan ETLE Mobile dengan ETLE Statis
Baca Juga: 26 Ribu Pengendara di Palembang Langgar Tilang ETLE