TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diperiksa Sebagai Saksi, Alex Noerdin Tak Muncul di Kejati Sumsel

Alex rencana dihadirkan pada pemanggilan kedua kamis besok

ANTARA FOTO/INASGOC/Septianda Perdana

Palembang, IDN Times - Nama mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, tak menghadiri pemanggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel. Kealpaan Alex dalam pemeriksaan membuat pihak penyidik mengagendakan pemanggilan berikutnya.

"Ini baru pemanggilan pertama, Alex Noerdin tidak hadir dengan beberapa alasan. Beliau telah menginformasikan ke penyidik mengenai alasannya tidak hadir," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (5/3/2021).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya di Jakabaring Bertambah

1. Alex masih pimpin rapat di DPR

IDN Times/Rangga Erfizal

Ketidakhadiran Alex Noerdin diketahui karena harus memimpin rapat di Komisi VII DPR RI, dalam agenda rapat dengar pendapat umum dengan ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) pukul 11.00 WIB.

Kemudian, ia melanjutkan agenda dengar pendapat Panja Migas bersama Dirut PT Pertamina pada pukul 13.00 WIB.

"Pemanggilan Alex Noerdin oleh penyidik dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan tindakan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya. Kebetulan yang bersangkutan adalah Gubernur saat itu, sehingga dihadirkan untuk proses penyelidikan," ujar dia.

Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games

2. Pemanggilan kedua diagendakan Kamis besok

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pemanggilan kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dilakukan sejak tiga hari lalu. Hanya saja, Alex Noerdin baru mengonfirmasi ketidakhadirannya jelang pemeriksaan. Menurut Khaidirman, pemeriksaan Alex akan diagendakan dalam waktu dekat.

"Agendanya tetap pemeriksaan sebagai saksi. Kamis ini, kita akan kembali hadirkan yang bersangkutan," ujar dia.

Baca Juga: Tersangka Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Siap Buka-bukaan

Berita Terkini Lainnya