TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diintai Dua Pekan, Polda Sumsel Ringkus Komplotan Narkoba di Palembang

Ungkap kasus 24 kg sabu dan 695 butir ekstasi

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Priyo Widyanto menunjukan barbuk sabu (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Setelah memantau gerak gerik komplotan penyebar narkoba di Palembang dari tanggal 14 Februari hingga 28 Februari, akhirnya jajaran unit Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus tujuh tersangka jaringan narkoba tersebut. 

"Ada 24 kilogram (kg) sabu yang kita sita dan 695 butir ekstasi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kita meringkus tujuh tersangka dan satu orang yang belum tertangkap Daftar Pencarian Orang (DPO). Ada 144.000 jiwa yang kita selamatkan dari ungkap kasus ini," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Priyo Widyanto, saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (4/3).

1. Pengungkapan kasus sabu 24 kilogram berawal dari 300 butir ekstasi

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Priyo Widyanto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Priyo menerangkan, penangkapan pertama terjadi pada 14 Februari ketika Ditresnarkoba berhasil meringkus tiga tersangka di wilayah Kertapati, Palembang, dengan barang bukti ekstasi 300 butir. Ketiganya adalah, Iskandar Saleh, Ishak dan Rahmanda Riduan.

Dari pengembangan kasus pertama, Polda Sumsel mendapat informasi jika barang tersebut didapat dari DPO atas nama Alamsyah, yang diduga bandar untuk wilayah Palembang. Saat pengerebekan, Alamsyah sudah kabur, sedangkan sang istri, Hari Agustina alias Biok berhasil diringkus.

"Dari pemeriksaan di TKP di rumah bandar, kita mendapati ekstasi lain sejumlah 369 butir dan 2 kilogram sabu di dalam mobil. Namun bandarnya sudah kabur. Makanya saya perintahkan untuk menindak tegas tersangka," terang dia.

2. Berawal dari pengembangan kasus saat dua tersangka diringkus di kawasan Jalan Noerdin Pandji Palembang

Barbuk yang berhasil diamankan oleh Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pengembangan selanjutnya, ungkap Priyo, Ditresnarkoba kembali mendapat informasi akan masuk sabu sebanyak 22 kg ke wilayah Sumsel dari Jambi. Narkoba tersebut memang ditujukan untuk sang bandar, sehingga pihaknya mengintai sejak sabu itu masuk wilayah Sumsel melalui jalan darat.

Saat mobil beriringan dari Jambi masuk wilayah Kebun sayur, Jalan Noerdin Pandji, aparat dari Polda Sumsel langsung melakukan penggerebekan. Dua tersangka, Sayadi alias Ujang dan Sandi Eko Wardo alias Kempong tak bisa mengelak saat diperiksa, dan didapati 22 kg sabu.

"Sabu itu dakan dibawa ke Alamsyah. Ini masih kita kembangkan, kemungkinan akan di dipasarkan di sini," ujar dia.

Kemudian, untuk satu tersangka lagi yakni Yopi, hingga saat ini tersangka belum diketahui apakah terlibat dalam jaringan narkoba. Karena saat menangkapYopi, pihak kepolisian tidak menemukan narkoba, namun mengamankan satu buah senjata aapi (senpi) jenis revolver.

"Tersangka terakhir (Yopi) akan kita serahkan ke Dirum karena kepemilikan senjata," kata dia.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Ancam Pidanakan Bagi Penimbun yang Bikin Masker Langka

3. Polda Sumsel akan bawa kasus narkoba tersebut ke TPPU

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Priyo Widyanto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono menjelaskan, kejadian ungkap kasus narkoba ini menjadi yang terbesar di Polda Sumsel. Penangkapan jaringan Alamsyah ini sudah diikuti Polda Sumsel selama dua minggu, hingga terungkap jaringan dari Jambi tersebut.

"Sejauh ini jaringan tersebut merupakan jaringan antar provinsi. Masih kita kembangkan barangnya dari mana. Kita ketahui bulan lalu jaringan ini juga mengedarkan narkoba sebanyak 24 kilogram, sisa 2 kilogram yang kita sita di rumah tersangka bandar," jelas dia.

Selanjutnya pihak Ditresnarkoba akan membawa kasus ini ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena, di sinyalir uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli tanah, dan kendaraan.

"Kita amankan kendaraan 4 mobil, 4 motor, surat tanah. Nanti kita selidiki lagi. Sesuai arahan Kapolda kita akan memiskinkan bandar narkoba, maka akan dirunutkan terlebih dahulu," sambung dia.

Berita Terkini Lainnya