Diborgol Usai Pemeriksaan, Mantan Sekda Sumsel Lempar Senyum
Ahmad Nasuhi Kepala Dinsos Muba menunduk diam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah Sumatra Selatan (Sekda Sumsel) tahun 2013-2016, Mukti Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Mukti yang diperiksa sejak siang hari keluar dengan menggunakan rompi merah tahanan Kejati.
Mukti Sulaiman hanya melempar senyum ke arah awak media. Dirinya tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan saat digiring ke mobil tahanan.
"Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka Mukti Sulaiman. Penahanan ini dilakukan terkait keterlibatan tersangka dalam dugaan Tipikor Masjid Raya Sriwijaya," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games
1. Mukti ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan
Khaidirman menjelaskan, penahanan tersangka Mukti Sulaiman berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak sejam 2015 lalu.
Dalam hasil penyidikan awal, ditemukan dugaan kerugian negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 dan 2017 melalui dana hibah Pemprov Sumsel.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang untuk melengkapi berkas perkara lainnya," ujar dia.
Baca Juga: 2 Brankas Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel
Baca Juga: Alex Noerdin Diperiksa Sebagai Saksi Tipikor Masjid Sriwijaya