Diborgol Usai Pemeriksaan, Mantan Sekda Sumsel Lempar Senyum

Ahmad Nasuhi Kepala Dinsos Muba menunduk diam

Palembang, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah Sumatra Selatan (Sekda Sumsel) tahun 2013-2016, Mukti Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Mukti yang diperiksa sejak siang hari keluar dengan menggunakan rompi merah tahanan Kejati.

Mukti Sulaiman hanya melempar senyum ke arah awak media. Dirinya tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan saat digiring ke mobil tahanan.

"Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka Mukti Sulaiman. Penahanan ini dilakukan terkait keterlibatan tersangka dalam dugaan Tipikor Masjid Raya Sriwijaya," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Rabu (16/6/2021).

1. Mukti ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan

Diborgol Usai Pemeriksaan, Mantan Sekda Sumsel Lempar SenyumMantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman ditahan kejati Sumsel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Khaidirman menjelaskan, penahanan tersangka Mukti Sulaiman berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak sejam 2015 lalu.

Dalam hasil penyidikan awal, ditemukan dugaan kerugian negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 dan 2017 melalui dana hibah Pemprov Sumsel.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang untuk melengkapi berkas perkara lainnya," ujar dia.

Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games

2. Kepala Dinsos Muba menunduk saat digiring ke mobil tahanan

Diborgol Usai Pemeriksaan, Mantan Sekda Sumsel Lempar SenyumKepala Dinas Sosial (Kadinsos) Musi Banyuasin (Muba) Ahmad Nasuhi. ANTARA FOTO/Ahmad Nasuhi

Tak hanya Mukti Sulaiman, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Karo Kesra) Sumsel yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Musi Banyuasin (Dinsos Muba), Ahmad Nasuhi, ikut ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya digiring di belakang tersangka Mukti Sulaiman.

Nasuhi lebih banyak menundukkan kepala saat berjala  ke mobil tahanan. Ia dituduh penyidik mengetahui mengenai proposal pembangunan masjid.

"Tersangka Ahmad Nasuhi juga ditahan di Rutan yang sama selama 20 hari ke depan. Keduanya terancam empat tahun penjara," ujar dia.

Baca Juga: 2 Brankas Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel

3. Sudah ada enam tersangka yang ditahan

Diborgol Usai Pemeriksaan, Mantan Sekda Sumsel Lempar SenyumMantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman ditahan kejati Sumsel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Khaidirman mengatakan, pihaknya sudah mengetahui total kerugian negara akibat dugaan tipikor Masjid Raya Sriwijaya. Hanya saja Kejati Sumsel masih menunggu rincian dari penyidik. Sedangkan untuk penahanan ini menambah tersangka baru dari kasus korupsi masjid Sriwijaya menjadi enam tersangka.

"Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor," jelas dia.

4. Kasus Tipikor Masjid Sriwijaya

Diborgol Usai Pemeriksaan, Mantan Sekda Sumsel Lempar SenyumMangkrak sisi bangunan masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelumnya, Kejati Sumsel mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan masjid yang diproyeksi menjadi yang terbesar di Asia, dengan luas lahan 20 hektare (ha). Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Beberapa nama tokoh dan mantan pejabat dalam lingkungan pemprov Sumsel telah diperiksa. Bahkan Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin. Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto.

Lalu tersangka lainnya adalah kerjasama operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati menilai, keempat tersangka terlibat dalam proses yang merugikan negara pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Alex Noerdin Diperiksa Sebagai Saksi Tipikor Masjid Sriwijaya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya