TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dana Desa Dipakai untuk Bencana Alam, Gubernur Sumsel: Harus Akuntabel

Dana desa harus dianggarkan dulu agar bisa dicairkan

Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumsel, Herman Deru menyatakan, sesuai imbauan dari Kementerian Pedesaan (Kemendes), bahwa anggaran dana desa bisa dipakai untuk penanggulangan bencana. 

"Dana desa bisa digunakan untuk bencana, ada imbauan dari menteri desa. Tapi ingat harus akuntabel, tidak boleh abstrak asal keluar," ujar Deru, Jumat (10/1).

1. Pemprov Sumsel juga bisa menggunakan dana tak terduga

Gubernur Sumsel, Herman Deru melepas bantuan ke desa tertimpa bencana (IDN Times/Rangga Erfizal)

Herman Deru mengungkapkan, sebenarnya untuk penanggulangan bencana, bukan hanya bias menggunakan dana desa. Dana tidak terduga yang dimiliki Pemprov Sumsel juga dapat dikeluarkan. 

"Asalkan ada permintaan dari kabupaten/kota yang memerlukan suntikan dana untuk perbaikan. Kabupaten/Kota yang membutuhkan bantuan penanggulangan bencana bisa ajukan ke kita. Kita akan keluar kan anggaran yang tidak terbatas itu," ungkap dia.

Baca Juga: Jalur Terendam, Keberangkatan KA Bukit Salero Sumsel Sempat Tertunda 

2. Dana desa harus sudah dianggarkan agar dapat dicairkan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, Yusnin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, Yusnin menjelaskan, perihal penggunaan dana desa untuk bencana sudah diatur dalam Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

"Hanya saja (dana desa) itu harus dianggarkan terlebih dulu, seperti apa rinciannya. Biasanya setiap desa sudah menganggarkan dari awal, bagi yang belum tentu tidak bisa digunakan," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya