Curhat ke DPD RI, Pemprov Sumsel Keluhkan UU Cipta Kerja
Ada tiga UU yang dianggap merugikan daerah Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menyampaikan keluhan mengenai pemberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan tahun lalu.
Dampaknya, banyak kebijakan daerah yang bertentangan dengan pemerintah pusat sehingga menyebabkan tumpang tindih.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plg Sekda) Sumsel, Ahmad Najib dalam pertemuan dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (14/6/2021).
"Dari hasil pertemuan hari ini, kita melihat bagaimana kebijakan daerah banyak yang dikurangi. Beberapa kewenangannya bahkan dikebiri sehingga menghambat proses pembangunan," ungkap Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri.
1. UU minerba juga sulitkan daerah izinkan tambang
Menurut Hasan, tidak hanya Cipta Kerja yang membuat kebijakan daerah tidak singkron dengan kebijakan pusat. Beberapa kebijakan lain seperti UU nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral Batubara (Minerba), juga ikut berdampak. Dirinya mencontohkan, setiap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluhkan daerah karena menjadi wewenang pusat.
"Untuk proses IUP m, Pemda mengatakan keberatan. Saat ini kita tampung dulu aspirasi dari daerah. Setelahnya kita akan lakukan evaluasi dan dilakukan perubahan," jelas dia.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Ketua KPK Minta Pemda Permudah Izin Tambang