TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Curhat ke DPD RI, Pemprov Sumsel Keluhkan UU Cipta Kerja

Ada tiga UU yang dianggap merugikan daerah Sumsel

Aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menyampaikan keluhan mengenai pemberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan tahun lalu.

Dampaknya, banyak kebijakan daerah yang bertentangan dengan pemerintah pusat sehingga menyebabkan tumpang tindih.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plg Sekda) Sumsel, Ahmad Najib dalam pertemuan dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (14/6/2021).

"Dari hasil pertemuan hari ini, kita melihat bagaimana kebijakan daerah banyak yang dikurangi. Beberapa kewenangannya bahkan dikebiri sehingga menghambat proses pembangunan," ungkap Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri.

1. UU minerba juga sulitkan daerah izinkan tambang

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Hasan, tidak hanya Cipta Kerja yang membuat kebijakan daerah tidak singkron dengan kebijakan pusat. Beberapa kebijakan lain seperti UU nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral Batubara (Minerba), juga ikut berdampak. Dirinya mencontohkan, setiap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluhkan daerah karena menjadi wewenang pusat.

"Untuk proses IUP m, Pemda mengatakan keberatan. Saat ini kita tampung dulu aspirasi dari daerah. Setelahnya kita akan lakukan evaluasi dan dilakukan perubahan," jelas dia.

2. DPD RI akan anjurkan revisi UU yang merusak

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri di Palembang dan Sekda Sumsel Ahmad Najib (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Hasan, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke rapat pleno dan paripurna hingga mendapat solusi untuk daerah. Menurutnya, UU yang dikeluhkan bisa saja diubah sesuai tuntutan pemerintah daerah.

"UU bisa direvisi sesuai kebutuhan zaman. Kita akan usulkan untuk revisi itu ketimbang mengubah UU yang ada," ujar dia.

3. Daerah keluhkan susah bangun IPAL

Pembukaan pembangunan IPAL di Palembang (IDN Times/Humas Kominfo)

Pertemuan itu juga membahas persoalan UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air. Pemda melapor jika saat ini kesulitan mengurus izin Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Padahal selama ini, perizinan IPAL sangat mendesak dibangun mengingat semakin banyaknya masyarakat di Sumsel.

"Daerah memiliki anggaran untuk membangun IPAL sendiri menggunakan APBD tetapi selalu, terbentur kewenangan pusat. Inilah yang akan diperjuangkan," beber dia.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Ketua KPK Minta Pemda Permudah Izin Tambang

Berita Terkini Lainnya