TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bocah 4 Tahun di Palembang Dipukuli Tetangga karena Rusak Tanaman

Pemukulan yang dialami bocah ini terekam CCTV

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Palembang, IDN Times - Rekaman CCTV selama 43 detik menunjukkan seorang ibu rumah tangga di kawasan Kalidoni, Palembang, sedang memukuli seorang anak kecil berusia empat tahun. Penyiksaan yang viral itu bermula saat korban bermain dan tanpa sengaja mematahkan tanaman.

"Saya tidak terima atas perbuatan pelaku yang telah memukul dan menampar anak saya," ungkap orangtua korban, Annisa (32), saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: Pria di Banyuasin Ini 2 Kali Hamili Anak Kandung

1. Korban dikejar dan jadi bulan-bulanan pelaku

Rekaman cctv penyiksaan anak kecil di Palembang (IDN Times/istimewa)

Menurut Annisa, anaknya AS mengalami penyiksaan berkali-kali oleh tetangga, mulai dari penamparan hingga pemukulan. Anaknya pun mengalami ketakutan saat dikejar oleh terlapor.

"Pelaku tidak terima dan marah, langsung mendatangi anak saya, kemudian pelaku memukul dan menampar wajah serta kepala anak saya. Anak saya sudah lari sampai ke rumah pun masih dikejar oleh pelaku," jelas dia.

Baca Juga: Kebijakan UN Diganti Asesmen Nasional, Ini Respon Kepsek di Palembang

2. Korban mengalami shock akibat dipukuli

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban AS saat ini mengalami shock usai dipukuli terlapor. Dirinya mengalami memar di bagian pipi dan di dekat kening atas serta bagian kepala. Keluarga korban pun berharap terlapor bertanggung jawab.

"Anak saya sangat ketakutan dan pendiam, saya laporkan bukan karena penganiayaan juga, tetapi lihat anak saya menjadi stres dan ketakutan," jelas dia.

Baca Juga: Sekolah Libur 2 Pekan, Siswa Diimbau Tak Keluar Kota Cegah COVID-19

3. Polrestabes Palembang selidiki kasus kekerasan anak

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kassubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene, membenarkan kejadian pemukulan tersebut. Menurutnya, kepolisian telah menerima laporan dan akan menyelidiki kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Laporan tersebut telah diterima di SPKT dan akan ditindak lanjuti Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, pasal yang dikenakan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 C Jo pasal 80," tutup dia.

Baca Juga: 9 Chat Guru dan Murid Ini Bikin Kesal Sekaligus Lucu

Berita Terkini Lainnya