TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BKN Ikut Tangani Dugaan Perselingkuhan 2 ASN di Pemkab OKI 

Perselingkuhan ini sebagai kasus pertama kali di Sumbagsel

Presscon menyikapi kasus viralnya perselingkuhan dua ASN di Sumsel (Dok: Dinas Kominfo Pemkab OKI)

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kasus perselingkuhan yang terjalin sejak tujuh tahun silam kini menjadi konsumsi publik, setelah istri sah Damsir yang menjabat Kasubag Protokol Pemkab OKI angkat bicara di media sosial miliknya.

Kasus ini heboh setelah Briptu Suci Darma membeberkan fakta perselingkuhan Damsir dan stafnya bernama Winda dilakukan sebelum ia menikah dengan suaminya.  Damsir mengaku sebagai bujangan atau lajang, sedangkan Winda sudah sah menjadi istri orang.

"Permasalahan ini baru pertama kali terjadi di Sumbagsel. Jika terbukti dan melanggar akan diberikan sanksi tegas," ungkap Kepala Bidang Pembinaan Aparatur dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang, Rusdi Laili, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Sebelum Viral, Laporan Briptu Suci Sempat Ditolak Polda Sumsel

1. Dua ASN sudah dibebastugaskan

Kepala Bidang Pembinaan Aparatur dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang Rusdi Laili (Dok: Dinas Kominfo Pemkab OKI)

Kasus yang sudah kadung viral di media sosial itu turut membuat BKN turun tangan. Rusdi menilai jika BKN akan mengawal kasus ini, mengingat perbuatan kedua terlapor dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Dengan permasalahan yang ada, jabatan Damsir maupun Winda langsung ditindaklanjuti. Keduanya diminta untuk fokus terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan yang berlangsung.

"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Saat ini proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten OKI masih berlangsung," ujar dia.

Baca Juga: Briptu Suci Ingin Suaminya Damsik yang Selingkuh Dipecat Tidak Hormat

2. Ancaman pemecatan masuk pembahasan

Pengumuman perselingkuhan dua oknum ASN disebarluaskan istri sah terlapor (Dok:@sucidrma)

Jika kedua ASN terbukti melakukan perselingkuhan, maka sanksi terberat yang bisa diberikan adalah pemecatan. Menurut aturan PP 53 dan PP 45 tahun 1999 tentang perkawinan, perselingkuhan tidak dibenarkan apalagi hidup bersama tanpa hubungan perkawinan.

"Sanksi terberat bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, kedua-duanya," jelas dia.

Untuk proses pemeriksaan, pihaknya hanya fokus kepada proses pelanggaran yang dilakukan Damsir dan Winda. Sedangkan keluarga terlapor tidak masuk dalam tanah pemeriksaan.

"Tidak ada pihak dan saksi lain yang diperiksa karena menyangkut kepegawaian. Kita hanya memeriksa ASN saja, di luar itu sudah bukan ranah kami," kata dia.

Baca Juga: Briptu Suci Buktikan Perselingkuhan Suaminya Lewat Hasil Tes DNA

Berita Terkini Lainnya