Berkas Perkara Tewasnya Siswa SMA Taruna sudah di Kejari Palembang
Segera dilimpahkan ke Pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Berkas perkara tersangka Obby Frisman Arkataku (24), atas kasus tewasnya Dlw (14), siswa SMA Taruna Indonesia, sudah diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk disidangkan.
1. Berkas sudah tahap P18
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, saat ini berkas yang ada sudah pada tahap 1 atau P18, dan pihak kejaksaan masih memeriksa bukti berkas untuk menetapkan dokumen lengkap untuk disidangkan.
"Berkas sudah kita serahkan beberapa waktu lalu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera P21. Sekarang berkas penyelidikannya masih diteliti kejaksaan," jelas Didi, Senin (12/8).
Baca Juga: Resmi, Gubernur Sumsel Bekukan SMA Taruna Indonesia