TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara Tewasnya Siswa SMA Taruna sudah di Kejari Palembang

Segera dilimpahkan ke Pengadilan

IDN Times/Rangga Erfizal

Palembang, IDN Times - Berkas perkara tersangka Obby Frisman Arkataku (24), atas kasus tewasnya Dlw (14), siswa SMA Taruna Indonesia, sudah diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk disidangkan.  

1. Berkas sudah tahap P18

Dok.IDN Times/Istimewa

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, saat ini berkas yang ada sudah pada tahap 1 atau P18, dan pihak kejaksaan masih memeriksa bukti berkas untuk menetapkan dokumen lengkap untuk disidangkan.

"Berkas sudah kita serahkan beberapa waktu lalu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera P21. Sekarang berkas penyelidikannya masih diteliti kejaksaan," jelas Didi, Senin (12/8).

Baca Juga: Resmi, Gubernur Sumsel Bekukan SMA Taruna Indonesia   

2. Tersangka Obby dan tersangka AS dimungkinkan akan disidang bersamaan

IDN Times/Rangga Erfizal

Didi melanjutkan, selain tersangka Obby, tersangka lainnya yakni AS (16) yang menjadi tersangka atas meninggalnya korban lain, yakni WK (14), juga segera di sidang bersamaan dengan Obby.

"Proses hukum AS dipercepat, lantaran tersangka masih di bawah umur sehingga penanganan kasusnya sedikit berbeda. Kemungkinan, persidangan kedua tersangka akan bersamaan," ujar dia.

Tersangka AS sendiri sambung Didi, saat ini tidak ditahan seperti Obby. Karena tersangka AS masih di bawah umur dan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. Meski terbukti melakukan tindak kekerasan, AS akan dikenakan undang-undang tentang sistem peradilan.

"Tersangka AS juga kooperatif, sehingga penyidik mempertimbangkan agar tidak ditahan," sambung dia.

Berita Terkini Lainnya