TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Lengkap, Alex Noerdin Segera Disidang di PN Palembang

Alex Noerdin disidang menghadapi dua kasus berbeda

Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Palembang, IDN Times - Dua berkas perkara tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya serta kasus perdagangan gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel).

Kedua tersangka adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Begitu juga dengan dan Mudai Madang dalam waktu dekat akan naik ke meja hijau.

"Kita telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara para tersangka. Dengan telah dilimpahkan dakwaan dan berkas perkara ke pengadilan, maka para tersangka segera disidangkan," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) dari Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Alex Noerdin Bantah Dana Proyek Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal

1. Jadwal sidang Alex Noerdin menunggu Majelis Hakim

Pelimpahan berkas perkara korupsi Alex Noerdin cs di Palembang (IDN Times/istimewa)

Alex Noerdin dan Mudai Madang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Dalam perkara Masjid Raya Sriwijaya, Alex menjabat Gubernur Sumsel dan Mudai Madang menjabat Bendahara Pembangunan Masjid. Kasus masjid naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan kerugian negara.

Sedangkan untuk kasus korupsi PDPDE, Alex Noerdin selaku Gubernur diduga terlibat dalam penyelewengan penjualan gas negara sejak tahun 2011-2019 Sumsel. Sedangkan Mudai Madang menjabat sebagai Komisari BUMD Sumsel PDPDE .

"Tinggal menunggu jadwal sidang yang nantinya akan ditetapkan oleh Majelis Hakim," beber dia.

Baca Juga: Eliza Istri Alex Noerdin Diperiksa Terkait Kasus Gas Negara

2. Dua tersangka lain turut diproses

Pelimpahan berkas perkara korupsi Alex Noerdin cs di Palembang (IDN Times/istimewa)

Tak hanya menyeret Alex Noerdin dan Mudai Madang, perkara penjualan gas negara juga menyeret dua nama lain. Tersangka Caca Ica Saleh S sebagai Direktur Utama BUMD Sumsel PDPDE periode 2008 dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN 2009, turut berkasnya turut dilimpahkan.

Keduanya dianggap terlibat mengatur skema penyelewengan penjualan gas negara yang diduga merugikan hingga ratusan miliar.

"Untuk dakwaan Alex Noerdin dan Mudai Madang dalam satu berkas perkara. Sedangkan Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan tersangka dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel, masing-masing satu dakwan," beber dia.

Baca Juga: Jaksa Beberkan Bukti Alex Noerdin Terima Dana Masjid Sriwijaya

Berita Terkini Lainnya