Belasan Pengacara Bakal Bela Perawat Korban Kekerasan di Pengadilan
Istri tersangka menuding informasi beredar tak berimbang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kasus penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CR terus berlanjut. Berkas perkara dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Gabungan pengacara dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumsel, pihak keluarga, rumah sakit, dan sebagainya, siap melakukan pembelaan. Mereka memastikan tak ada kata damai dalam kasus ini hingga pengadilan menghukum tersangka JT.
"Saya tidak tahu berapa jumlah persisnya. Dari PPNI ada enam orang dan satu dari keluarga jadi tujuh, dari rumah sakit belum tahu. Perkiraan ada belasan pengacara yang siap membela korban," ungkap Ketua DPW Persaturan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumsel, Subhan Haikal, Jumat (23/4/2021).
1. PPNI akan kawal kasus hingga putusan pengadilan
Subhan menjelaskan, belasan pengacara bahkan telah menyiapkan langkah agar putusan pengadilan dapat terlaksana dengan seadilnya. Menurutnya, kasus ini dapat menjadi atensi agar tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap rekan-rekannya yang lain.
"Yang jelas pengacara di pihak korban sudah dibentuk. Tinggal menunggu diajukan ke Kejaksaan saja," ungkap dia.
Baca Juga: Sempat Trauma, Perawat Korban Penganiayaan Ingin Setop Bekerja