Pengakuan Tersangka Pembunuhan Hotel Rio Palembang
Tersangka terancam 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Agus Saputra (24) masih meringis kesakitan karena kakinya terluka akibat tembakan polisi. Ia dibekuk tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Unit Pidum Polrestabes Palembang karena menjadi tersangka pembunuhan seorang perempuan panggilan berinisial YH (25) di Hotel Rio Palembang, Rabu (6/1/2021).
Kepada polisi, Agus mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengungkap motif pembunuhan di hotel usai berkencan.
"Saya sempat hubungi korban di malam tersebut. Saya sempat tawar menawar dari harga awal Rp700 ribu. Lalu kami sepakat di harga Rp400.000 untuk durasi tiga jam kencan," ungkap tersangka Agus, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Teman Korban Pembunuhan Hotel Rio Hapus MiChat, Barang Bukti Hilang
1. Tersangka emosi korban tidak sepakati perjanjian
Usai bersepakat, Agus menuju tempat kejadian perkara di Hotel Rio Palembang. Dirinya sempat berkencan dengan korban, namun tiba-tiba kencan berdurasi tiga jam dibatalkan. Korban enggan melanjutkan kencan dengan tanpa alasan hingga membuat tersangka emosi.
"Saya sudah bilang untuk tiga jam tapi dia batalkan. Saya kesal karena korban tidak menyepakati perjanjian awal berhubungan badan selama tiga jam, baru satu kali main korban menyudahi tidak mau mengulang lagi," jelas dia.
Baca Juga: Durasi Kencan Jadi Penyebab Pembunuhan di Hotel Rio Palembang
Baca Juga: Saksi Pembunuhan di Hotel Rio: Ada Pria Tak Dikenal Keluar Kamar