Batal Menikah, Keluarga Wanita Laporkan Mempelai Pria ke Polisi
AAH dituduh melakukan persetubuhan anak di bawah umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pernikahan yang batal di Palembang karena ditinggal mantan calon mempelai pria kabur ke Bandung, mendorong keluarga mempelai wanita melapor ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Keluarga korban tak terima jika mempelai wanita bernisial DH (16) sudah disetubuhi oleh mempelai pria berinisial AAH (17).
Keluarga melaporkan AAH atas perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur. Laporan tersebut bahkan sudah diterima dan diproses oleh Polda Sumsel.
"Laporannya adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur, bukan penipuan atau perbuatan tidak menyenangkan," ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel, AKBP Erlangga, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Tak Terima Motornya Digadai, Calon Mempelai Pria Batalkan Pernikahan
1. Polisi sudah ambil keterangan dari mempelai wanita
Menurut Erlangga, Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel langsung mempelajari permasalahan yang sempat membuat heboh warga Palembang tersebut. Korban DH dan pihak keluarga sudah dimintai keterangan terkait kasus mempelai pria yang melarikan diri sehari jelang acara akad dan resepsi.
"Penyidik sudah memeriksa dengan mengambil keterangan. Saat ini juga penyidik sedang mengumpulkan barang bukti," jelas dia.
Baca Juga: Siswa SMP Disekap dan Diperkosa Selama 3 Hari Saat Bulan Puasa
Baca Juga: Warga Palembang Temukan Bayi 3 Hari Menangis di Depan Rumah