TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bandar Kampung Narkoba Palembang Sembunyi di Bukit Barisan

Tersangka bersembunyi di rumah pria yang disebut pendekar

Dua tersangka bandar sabu diamankan di Polrestabes Palembang (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Usai sudah pelarian bandar narkotika yang menggerakkan kampung narkoba di Tangga Buntung, Palembang. AF alias Ateng (34) sempat kabur ke Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Penangkapan Aateng dilakukan setelah tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang melakukan operasi, mengejar tersangka yang bersembunyi di atas Bukit Barisan.

"Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di atas perbukitan. Perlu dua jam jalan kaki untuk menangkap tersangka," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Heri Istu, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Polrestabes Palembang Tangkap Kaki Tangan DPO Kampung Narkoba

1. Tersangka bersembunyi bersama ayah angkatnya

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Heri, tersangka berhasil lolos usai penggerebekan, Minggu (11/4/2021) lalu. Selama dua pekan menjadi daftar pencarian orang (DPO), tersangka melarikan diri menemui orangtua angkatnya yang disebut-sebut seorang pendekar nan sakti di OKU Selatan.

"TF ini yang menyembunyikan sekaligus mengobati luka Ateng di sebuah desa yang dinamakan Bukit Sarang Elang, di OKU Selatan," ungkap dia.

2. Lokasi tersangka dibocorkan orang kepercayaannya

Dua tersangka bandar sabu diamankan di Polrestabes Palembang (IDN Times/istimewa)

Menurut Heri, gerak-gerik tersangka mulai terbaca usai satu per satu orang kepercayaannya berhasil diamankan oleh Polrestabes Palembang. Tim gabungan yang telah mengetahui posisi tersangka, langsung bergerak untuk segera menangkapnya.

"Berkat teknologi kepolisian dan informasi masyarakat, akhirnya kita berhasil mengetahui lokasi persembunyian. Sejauh ini dari persembunyian, tim juga telah mengamankan barang bukti berupa empat buah HP yang diamankan sebagai alat komunikasi pelaku," ujar dia.

3. Polisi juga amankan dua saksi lain

Ilustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain mengamankan tersangka Ateng dan pendekar berinisial TF, pihak kepolisian juga menangkap dua orang lain berinisial ST dan MD. Mereka dibawa sebagai saksi kasus pelarian tersangka bandar sabu.

"Status dua orang yang juga diamankan masih sebagai saksi. Sedangkan TF dan Ateng sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dalam penangkapan semuanya dilakukan tanpa perlawanan," ungkap dia.

4. Tersangka akan dikenakan TPPU

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times)

Menurut Heri, pihaknya akan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan tersangka dan jaringannya. Apalagi jaringan kedua tersangka dianggap cukup besar untuk wilayah Palembang.

"Terkait penyidikan, tersangka Ateng akan kita buat miskin. Yakni akan dilanjutkan dengan TPPU. Termasuk rumah, mobil, rekening, dan aset lainnya akan kita sita," tutup dia.

Baca Juga: Tangkal Narkoba, Palembang Bentuk Kampung Bersinar di 5 Lokasi

Berita Terkini Lainnya