Anggota DPRD Palembang Pemukul Perempuan Divonis Penjara 4 Bulan
Vonis ini lebih rendah dari JPU yang menuntut tujuh bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra, Syukri Zen, divonis bersalah dengan empat bulan penjara. Ia terbukti menganiaya seorang perempuan bernama Juwita Puspitasari di SPBU Demang Lebar Daun awal Agustus 2022 silam.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat bulan penjara, dikurangi masa penahanan selama terdakwa menjalani persidangan," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Aryanto, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Pria di Palembang Seret dan Pukuli Istrinya karena Tak Senang Dijemput
Baca Juga: Syukri Zen Tersangka Pemukulan, Dikenal Sosok Senior di Gerindra
1. Syukri Zen diminta jalani sisa waktu tahanan
Vonis terhadap Syukri Zen lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tujuh bulan penjara. Terdakwa Syukri Zen melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Hakim menilai sudah ada itikad baik dari terdakwa untuk berdamai dengan korban. Ia telah memberikan uang Rp100 juta kepada korban agar memaafkan kekhilafannya.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan," jelas dia.
Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan