Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan terhadap seorang perempuan di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, Syukri Zen, dituntut tujuh bulan penjara. Syukri dinilai terbukti menganiaya korban bernama Juwita alias Tata (31).
"Menuntut agar terdakwa dijatuhkan hukuman selama tujuh bulan dan dikurangi selama dalam masa tahanan," ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Palembang, Ursula Dewi, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Pemukul Perempuan Serahkan Rp100 Juta
1. Terbukti langgar pasal 351 KUHP
Anggota DPRD Palembang Fraksi Gerindra non aktif itu dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Korban penganiayaan mengalami luka lebam akibat kekerasan yang ia lakukan saat mengantre BBM.
"Meminta terdakwa tetap ditahan," jelas JPU Kejari.
Baca Juga: Gerindra Palembang Resmi Pecat Syukri Zen, Pemukul Perempuan di SPBU
2. Akan ajukan pledoi tertulis
Terdakwa Syukri Zen yang hadir dalam persidangan virtual, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan.
"Kami akan ajukan pledoi secara tertulis," jelas Syukri Zen.
3. Terdakwa dan korban sudah berdamai sebelumnya
Sebelumnya, terdakwa Syukri Zen mengaku telah berdamai dengan korban Tata. Dirinya telah memberikan uang damai Rp100 juta kepada korban, sebagai bukti dari niatnya berdamai.
Hanya saja, perdamaian tersebut tidak membuat kasus hukum yang telah diproses polisi untuk Syukri menjadi gugur.
Baca Juga: Syukri Zen Tersangka Pemukulan, Dikenal Sosok Senior di Gerindra