Palembang Prioritaskan Formasi PPPK Guru, Butuh Kuota 2 Ribu Pengajar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Laman pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023, dibuka mulai 17 September 2023. Palembang pun memprioritaskan kuota bagi guru.
"Kuota CPNS untuk 2023 lebih banyak dibuka untuk PPPK terutama bagi guru," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang, Margi Prayitno, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Palembang Bakal Buka Seleksi untuk 1.800 Guru PPPK
1. Formasi perekrutan PPPK sudah diumumkan sejak 3 Agustus 2023
Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perekrutan dilakukan bersamaan dengan pendaftaran CPNS serentak. Palembang mendapatkan formasi paling banyak untuk tenaga pendidik terutama guru PPPK.
"Sesuai aturan negara, perekrutan CPNS lebih banyak porsinya bagi PPPK. Sejak 3 Agustus kemarin, formasi sudah dibagikan untuk guru. Palembang sekitar 2-3 ribu kuota ASN dan PPPK," katanya.
Baca Juga: Honorer Batal Dihapuskan, Pemkot Palembang Siapkan Anggaran 2024
2. Kebutuhan formasi diumumkan melalui situs BKN
Perekrutan PPPK yang lebih banyak sudah menjadi aturan negara yang harus dipatuhi setiap instansi pemerintah. Penentuan formasi dilakukan instansi daerah bersama BKN dan Kemenpan RB.
"Kebutuhan formasi akan diumumkan di laman BKN, silakan pantau terus website resmi kami," jelas dia.
3. Kuota PPPK dan CPNS berdasarkan kebutuhan dan pengajuan
Secara keseluruhan pemerintah membuka 572.496 formasi ASN 2023 yang dibagi untuk CPNS dan PPPK. Formasi Pemerintah Pusat untuk CPNS/ CASN sebanyak 28.903 orang, dengan jumlah PPPK mncapai 49.959 orang atau total 78.862 orang.
Sementara kebutuhan untuk PPPK Guru di daerah mencapai 296.084 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 154.724 orang, PPPK Teknis 42.826 orang, dan total mencapai 493.634 orang.
"Kuota ditetapkan sesuai pengajuan dan kebutuhan dari setiap daerah," timpalnya.
Baca Juga: Relawan Damkar Sumsel Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Berikut Syaratnya